Menimbang Urgensi Pilkada Melalui Sistem Perwakilan
Utama

Menimbang Urgensi Pilkada Melalui Sistem Perwakilan

Karena sistem pilkada langsung dinilai banyak mudharat-nya. Sementara Pilkada melalui sistem perwakilan di DPRD biaya lebih murah, pencegahan korupsi lebih mudah dikontrol.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dia melanjutkan bila UU No. 10 Tahun 2016 direvisi dengan memperbaiki beberapa hal justru membuat semua partai politik tidak akan hitung-hitungan jumlah kursi di DPRD. Sebab, UU Pilkada hasil revisi misalnya, diberlakukan pada 2020 atau Pilkada selanjutnya. Sebab, pada 2020, belum dapat diketahui berapa kursi masing-masing partai yang diperoleh dengan berbasis hasil Pemilu 2019.

 

Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menambahkan gagasan kembali mengembalikan Pilkada pada DPRD butuh kajian mendalam. Baginya, revisi UU Pilkada terkait pemilihan kepala daerah ini bisa saja dilakukan dengan catatan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Terpenting, ada alasan rasional untuk merevisi UU Pilkada menjadi hal utama.

 

“Termasuk, alasan bahwa Pilkada secara langsung memang dipandang banyak mudharat-nya. Misalnya, masyarakat sudah banyak mengetahui kondisi kepala daerah yang banyak tersandung kasus korupsi. Apakah sistem pemilihan kepala daerah saat ini cukup efektif untuk mencegah praktik korupsi? Ini variabel panjang dalam membuat kebijakan.”

Tags:

Berita Terkait