Meninjau Ulang Lapas, Begini Desain Penjara Humanis Mahasiswa ITB
Utama

Meninjau Ulang Lapas, Begini Desain Penjara Humanis Mahasiswa ITB

Memanusiakan Warga Binaan: Perancangan Lembaga Pemasyarakatan dengan Pendekatan Arsitektur Humanis. Mengembalikan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang berlandaskan Hak Asasi Manusia dalam UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Desain lembaga pemasyarakatan dengan pendekatan arsitektur humanis karya George Michael, mahasiswa Sarjana Arsitektur ITB Bandung.
Desain lembaga pemasyarakatan dengan pendekatan arsitektur humanis karya George Michael, mahasiswa Sarjana Arsitektur ITB Bandung.

George Michael, mahasiswa Sarjana Arsitektur Institut Teknologi Bandung, merancang ulang desain lembaga pemasyarakatan dengan pendekatan arsitektur humanis. Mulai dari ruang penjara hingga fasilitas pemasyarakatan menjadi sorotan. Desain ini dibuat George sebagai tugas akhir kelulusannya. “Nggak ada pemicu khusus selain slogan ‘Memanusiakan Manusia’ yang sering terdengar dari kegiatan kepanitiaan di kampus,” kata George kepada Hukumonline, Kamis (7/7/2022).

Ia menjelaskan konsep tugas akhir ini berkaitan dengan minatnya untuk mempelajari manusia dan kemanusiaan. Perancangan penjara sebagai proyek pada tugas akhir dipilih setelah mempertimbangkan berbagai objek. “Sempat kepikiran juga apapun yang berkaitan dengan kemanusiaan seperti tempat rehabilitasi narkoba atau penderita gangguan jiwa,” katanya. George mengaku berupaya mengeksplorasi masalah kemanusiaan apa saja yang bisa diselesaikan dengan arsitektur.

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab George adalah mengapa penjara harus humanis? “Menurutku penjara itu sendiri sudah merupakan hukuman, jadi warga binaan pemasyarakatan harusnya nggak perlu lagi ‘disiksa’ waktu menjalani hukuman pidananya,” kata George menjelaskan. Laporan tugas akhir berjudul “Memanusiakan Warga Binaan: Perancangan Lembaga Pemasyarakatan dengan Pendekatan Arsitektur Humanis” yang karyanya itu ramai direspon warganet belum lama ini.

Merujuk UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, George memuji konsep pemasyarakatan dalam hukuman pidana Indonesia yang tidak berorientasi balas dendam. Ia menilai konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang berlandaskan Hak Asasi Manusia sudah diatur dengan baik dalam undang-undang.

George juga mengatakan standar kamar hunian penjara dalam regulasi saat ini sudah cukup layak dalam standar minimum. “Menurutku sudah standar minimum kalau diwujudkan sepenuhnya, sudah cukup layak. Tapi dalam praktiknya tidak begitu dan butuh perbaikan,” saran dia. Ia merujuk ketentuan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: E-PS.01.06-16 tanggal 23 Oktober 1996 tentang Penentuan Daya Muat/Kapasitas Lapas.

Ia setuju bahwa konsep pemasyarakatan harusnya membantu narapidana memulihkan fisik dan mental untuk memperbaiki diri. Sayangnya, praktik fasilitas lembaga pemasyarakatan yang ia teliti justru menunjang masalah kesehatan fisik dan mental yang tidak membantu rehabilitasi apalagi reintegrasi sosial.

Berikut ini tujuh poin desain George untuk Lembaga Pemasyarakatan yang humanis.

1. Tanpa Jeruji Besi

Alih-alih jeruji besi, bahan yang digunakan adalah panel transparan polikarbonat kokoh. Model ini digunakan pada pintu dan jendela sehingga pengawasan dapat dilakukan tanpa mengurangi hak ruang personal narapidana.

Tags:

Berita Terkait