Meninjau Ulang Pelaksanaan Konsep Negara Hukum ala Indonesia
Berita

Meninjau Ulang Pelaksanaan Konsep Negara Hukum ala Indonesia

Beberapa catatan kritis diutarakan pakar hukum terkait kondisi negara hukum Indonesia.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Mengacu esensi negara hukum yaitu pembatasan kekuasaan dalam demokrasi dan HAM, kata Bibip, harapan terbesar untuk solusinya ada pada elemen masyarakat sipil. Alasannya karena negara hukum Indonesia adalah tarik menarik peran antara negara dan warga. “Tak kalah penting penguatan dan konsolidasi masyarakat sipil termasuk para akademisi,” katanya lagi. Masyarakat sipil perlu lebih proaktif mengawal pelaksanaan kekuasaan oleh negara.

Muchamad Ali Safa'at, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ikut menyampaikan catatannya di acara yang sama. Melalui bedah gagasan dalam buku Jimly, Ali mengingatkan bersandingnya konsep demokrasi dan nomokrasi dalam kerangka negara hukum Indonesia. Secara ilmiah, paduan itu sudah luas dikenal di dunia sebagai constitutional democracy.

Demokrasi yang dibatasi oleh rambu-rambu normatif konstitusi harusnya memandu konstelasi partai politik dalam penyelenggaraan negara. “Partai politik ini di satu sisi adalah ruang publik yang harus diatur, meski pada saat yang sama adalah wadah berserikat yang harus dijamin independensinya,” kata Ali.

Sayang sekali, partai politik yang ada saat ini terjebak dalam oligarki. Ia melihat pengelolaan partai-partai politik sampai saat ini belum solid mendukung tegaknya konsep negara hukum Indonesia. Padahal, partai politik berfungsi penting sebagai saluran aspirasi masyarakat dalam penentuan kebijakan. Akibatnya, pelaksanaan  prinsip-prinsip negara hukum terhambat.

“Prof.Jimly sudah mengulas gejala fenomena tersebut saat menulis buku ini,” kata Ali. Ia setuju dengan Bibip bahwa konsolidasi masyarakat sipil harus dilakukan untuk menata kembali negara hukum yang demokratis. Salah satunya dengan menata ulang pengelolaan partai politik di Indonesia.

Jimly Asshiddiqie mengapresiasi peringatan hari ulang tahunnya dengan kegiatan seminar bedah buku karyanya. “Mudah-mudahan dengan kaji buku secara berseri ini akan melanjutkan pemikiran-pemikiran kebangsaan dan kenegaraan,” kata Jimly. Ia termasuk profesor langka dalam hal produktivitas menghasilkan karya buku. Tercatat sekira 70 buku telah ditulis Jimly dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Sebagai Guru Besar Hukum, Jimly bahkan telah ikut berperan menghasilkan Guru Besar Hukum lainnya. Ucapan doa secara khusus diungkapkan Ni’matul Huda, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia di acara itu. Ni’matul mengaku banyak dibimbing Jimly saat menyelesaikan pendidikan doktor. “Kita harus mengambil teladan dari Prof.Jimly dengan karyanya yang banyak, semoga panjang umur dan sehat selalu,” katanya di forum seminar daring yang dihadiri 264 peserta dari kalangan ilmuan dan pengamat hukum tata negara itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info