Meniti Perdamaian di Jalur Hubungan Industrial (2)
Berita

Meniti Perdamaian di Jalur Hubungan Industrial (2)

Minimnya sosialisasi akibatkan konsiliasi jarang dijamah para pelaku hubungan industrial yang sedang berselisih.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit

 

Entah mengapa si advokat muda tadi keukeuh untuk menggunakan mediasi dalam menyelesaikan perkara kliennya. Toh sebenarnya secara normatif undang-undang memberikan beberapa pilihan selain mediasi. Ada konsiliasi atau arbitrase yang bisa ditempuh para pihak yang sedang berselisih.

 

Tak Dikenal

Keenggganan memilih lembaga lain selain mediasi tidak hanya terjadi pada si advokat muda di atas. Beberapa aktivis serikat pekerja juga mengalami hal yang sama. Salah satunya diakui Timboel Siregar, aktivis sekaligus Wakil Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI). Sejak diberlakukannya UU PPHI, kami belum pernah menggunakan konsiliasi ataupun arbitrase, aku Timboel via telepon, Rabu (24/9).

 

Tidak digunakannya konsiliasi atau arbitrase oleh Timboel bukannya tanpa dasar. Ia memiliki beberapa alasan. Salah satunya adalah tidak pernah tercapainya kesepakatan antara dirinya dengan pihak pengusaha untuk memilih berunding melalui konsiliator atau arbitrase.

 

Alasan lain yang tak kalah penting, lanjut Timboel, adalah ketidakjelasan rekam jejak (track record) seorang konsiliator atau arbiter. Ketika kami mencatatkan perselisihan ke disnaker atau sudinaker memang disodorkan pilihan (memilih konsiliator atau arbiter) itu. Pihak Disnaker lantas hanya menunjukkan daftar nama dan alamat konsiliator atau arbiter, ungkapnya.

 

Ketiadaan informasi yang mencukupi mengenai data pribadi konsiliator atau arbiter jelas menjadi kendala. Kami tidak tahu apakah konsiliator atau arbiter itu memiliki pengalaman menangani masalah ketenagakerjaan atau tidak. Belum lagi mengenai ‘keberpihakan' mereka yang belum teruji, tegas Timboel.

 

Walhasil, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (4) UU PPHI, ketika para pihak tidak sepakat melanjutkan perundingan melalui konsiliasi atau arbitrase, maka secara otomatis perundingan berlanjut ke tahap mediasi. Jadi kita memang tidak punya pilihan lain selain ke mediator.

 

Minim sosialisasi

Dihubungi terpisah, seorang konsiliator di Jakarta, Ekalaya Halim mengakui bahwa sejak mengemban amanat sebagai konsiliator hubungan industrial, dirinya belum pernah menangani satu pun perkara. Di Jakarta sendiri, sampai sejauh ini baru ada satu perkara yang ditangani konsiliator. Itu pun selesai di tingkat perjanjian bersama, terangnya kepada hukumonline lewat telepon, Kamis (25/9).

Halaman Selanjutnya:
Tags: