Sebagai satu-satunya litigator wanita di Kantor Hukum Yang & Co, dimana “dunia litigasi” ini sangat identik dengan laki-laki, tidak menyurutkan minat saya dalam menggeluti “dunia laki-laki” ini. Setelah hampir empat tahun bekerja di bidang HAKI, pada akhirnya saya memilih untuk mengejar passion saya dalam bidang Hukum Acara, yang sebelumnya telah saya persiapkan sejak saya kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan mengambil peminatan Hukum Acara dan aktif dalam kepengurusan organisasi peradilan semu Fakultas Hukum Universitas Indonesia yaitu LaSALe (Law Student Association in Legal Practice) serta menjadi juara pertama tingkat nasional (National Champion) National Moot Court Competition Abdul Kahar Mudzakir V Cup.
Sejak awal bekerja dalam dunia Litigasi, saya dipercaya untuk memegang kasus kasus litigasi secara luas dan mewakili klien di persidangan, yang mana diantaranya merupakan reputable multinational company dan juga badan hukum asing yang tersangkut masalah hukum di Indonesia. Selain mewakili perusahaan-perusahaan, salah satu pengalaman mengesankan bagi saya dalam menjalankan profesi ini adalah ketika saya harus mewakili pribadi klien yang merupakan warga negara asing untuk mendapatkan suatu bentuk ganti rugi akibat cedera yang dideritanya akibat kelalaian pihak lain. Jauhnya jarak dan perbedaan waktu serta kendala awal pandemi yang secara signifikan merubah pola komunikasi antara kami dengan klien, tidak mengurangi semangat saya dalam memberikan jasa hukum, ibaratnya nih tagar “jangan kasih kendor” demi memberikan kualitas pekerjaan terbaik kepada klien. Adapun dalam kasus ini saya dituntut untuk dapat menjadi negosiator yang baik hingga akhirnya keinginan klien dapat terealisasi.
Sebagai seorang litigator wanita, saya memiliki keyakinan dan daya tarik tersendiri yang berbeda yaitu di dalam setiap permasalahan hukum klien, saya mengambil perspektif yang tidak biasa dengan mempergunakan empati dan mencoba untuk menempatkan diri dalam posisi klien. Hal ini sangat membantu dan mempermudah saya dalam menganalisa dan mengerti permasalahan hukum yang terjadi.
Dua tahun sudah berlalu sejak pandemi COVID-19, berbagai perubahan dan perkembangan dalam masyarakat terus berkembang dan berevolusi tidak ketinggalan juga di dalam dunia hukum yang mengharuskan suatu adaptasi yang cepat dalam menjalankan profesi sebagai Konsultan Hukum dan Litigator. Tidak dapat dipungkiri, era pandemi telah membuat era “disruptive innovation” semakin berkembang pesat. Cara-cara tradisional sudah semakin ditinggalkan dan hampir semua beralih ke digital termasuk juga di dunia hukum.
Dalam menjalani profesi pada masa pandemi, salah satu dampak signifikan dari pandemi adalah munculnya berbagai permasalahan hukum (dispute) yang diakibatkan dari perubahan sosial dan ekonomi masyarakat dunia, seperti kontrak-kontrak yang tidak terpenuhi (event of default) ataupun pemutusan hubungan kerja akibat situasi pandemi, yang kemudian mengharuskan klien menempuh jalur litigasi. Untuk memenuhi tantangan tersebut, diperlukan kegigihan dalam memberikan penyelesaian hukum yang terbaik bagi klien dan mengingat kantor kami menerapkan Work From Home sejak pandemi, menjadi sosok yang dapat andalkan oleh kolega dan klien seperti dapat di hubungi dan sigap dalam membantu tim, merupakan suatu keharusan dalam menjalani proses adaptasi di era pandemi saat ini.
Digitalisasi di dunia litigasi tentu merupakan hal yang baru dan saya optimis bahwa memang peradilan di Indonesia sudah seharusnya berkembang ke arah penggunaan teknologi informasi (e-court). Perubahan ini sangat membantu saya dalam bekerja karena saya jadi bisa menyelesaikan beberapa pekerjaan dalam satu waktu “it is very efficient and I can deliver the works in timely manner”. Meskipun belum semua pengadilan menerapkan persidangan online (e-court), namun setidaknya saya tidak perlu menghabiskan waktu di perjalanan untuk bolak-balik ke pengadilan.
Walaupun demikian, kesiagaan dan fleksibilitas untuk dapat mendatangi persidangan secara fisik di pengadilan juga diperlukan. Tantangan lain yang juga dihadapi dengan meningkatnya demand untuk menyelesaikan masalah hukum melalui jalur litigasi, juga mengharuskan saya untuk dapat bersikap gesit agar dapat memenuhi kebutuhan klien dalam menyelesaikan permasalahan hukumnya seperti memberikan advis-advis terhadap langkah hukum yang dapat di ambil serta pendampingan kepada klien apabila diperlukan.
Akhir kata, mengutip kalimat yang sampaikan oleh Oprah Winfrey, “Passion is energy. Feel the power that comes from focusing on what excites you." dan bagi saya, menggeluti litigasi merupakan salah satu passion yang memberikan saya energi sehingga dapat terpilih sebagai Best Mid-Lawyer 2021 di Kantor Hukum Yang & Co dan untuk dapat terus tumbuh dan berkiprah di dunia hukum.