Menjamin Penerapan Hak Imunitas Advokat, Peradi SAI Perlu Sosialisasi Kembali
Terbaru

Menjamin Penerapan Hak Imunitas Advokat, Peradi SAI Perlu Sosialisasi Kembali

Pengurus Peradi-SAI di seluruh Indonesia perlu menyosialisasikan kembali penerapan hak imunitas terutama kepada lembaga penegak hukum serta mempertahankan pelaksanaan hak imunitas tersebut.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Advokat senior yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI, Jhon SE Panggabean, S.H., M.H. Foto: istimewa.
Advokat senior yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI, Jhon SE Panggabean, S.H., M.H. Foto: istimewa.

Pasal 16 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Jo. Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya untuk melakukan pendampingan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan. Hak imunitas ini untuk memberikan jaminan kepada para klien agar mereka mendapatkan perlakuan sama di depan hukum, juga terpenuhi hak serta kepastian hukumnya.

 

Oleh karenanya, advokat tidak dapat begitu saja diproses atau diperiksa dalam penyidikan. Bila ia diperiksa, sepanjang pemeriksaan itu terkait dengan pekerjaan atau profesinya, advokat tersebut baru dapat ditindak lanjuti proses penyidikannya, jika sebelumnya telah memperoleh keterangan dari organisasi advokat. Termasuk menjelaskan apakah yang dilakukan advokat tersebut menyangkut menjalankan profesinya atau tidak.

 

Bila perbuatan yang dimaksud termasuk dalam kategori pelanggaran etika profesi, advokat akan diperiksa oleh dewan etik atau dewan kehormatan advokat. Jika terbukti melanggar kode etik, ia akan mendapatkan sanksi administrasi dan dapat diproses secara pidana apabila peristiwa tersebut menyangkut pidana.  Namun, jika terhadap advokat tersebut tidak terbukti melanggar kode etik, tentu ia tidak dapat diproses pidana.

 

Dalam implementasinya, masih ada terjadi kriminalisasi terhadap para advokat yang sedang menjalankan profesinya. Hal ini mengundang rasa prihatin dari kalangan organisasi advokat, salah satunya adalah  Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI).

 

Advokat senior yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI, Jhon SE Panggabean, S.H., M.H., mengungkapkan rasa keprihatinannya apabila ada seorang advokat yang dijadikan tersangka bahkan terdakwa. Padahal, peristiwa yang disangkakan atau didakwakan tersebut berhubungan dengan dirinya saat menjalankan tugas profesi advokat.

 

"Saya tetap prihatin sekalipun advokat tersebut bukan anggota Peradi-SAI. Ini menyangkut rekan sesama advokat, di mana pernah seorang advokat dijadikan tersangka, ditangkap, bahkan diborgol dan ditahan dengan tuduhan menghalang-halangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Jhon.

 

Jhon memandang, Pengurus Peradi-SAI seluruh Indonesia perlu kembali menyosialisasikan penerapan hak imunitas terutama kepada lembaga penegak hukum serta mempertahankan pelaksanaan hak imunitas tersebut.

 

Namun, Jhon menyebutkan bahwa hal tersebut tidak berlaku jika peristiwa yang terjadi terhadap seorang advokat yang secara terang dan jelas terbukti melakukan penganiayaan, konsumsi narkoba, dan kejahatan lainnya; atau tertangkap tangan melakukan suap-menyuap dalam penanganan suatu perkara.

 

Jhon menegaskan, pada prinsipnya, semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum sebagaimana asas persamaan di muka hukum (equality before the law). Akan tetapi, berdasarkan undang-undang, ada beberapa profesi yang diberikan hak imunitas, contohnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak dapat dituntut dalam rangka menjalankan tugas atas pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat maupun luar rapat. Begitu juga advokat yang mempunyai hak imunitas dalam rangka menjalankan tugas profesinya.

 

Sebelumnya, Jhon telah menangani setidaknya empat perkara terkait advokat yang sedang menjalankan tugas profesi. Baru-baru ini, ia menangani perkara advokat yang didakwa melakukan perbuatan membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu (Pasal 263 ayat 1 atau Pasal 263 ayat 2 KUHP) saat menjalankan tugasnya dalam penanganan perkara perdata di suatu Pengadilan Negeri pada 2000.

 

Pada perkara yang baru-baru ini ia tanggani tersebut, majelis hakim memutuskan menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan (vrijspraak). Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga memperhatikan hak imunitas advokat.

 

Atas pengalamannya tersebut, Jhon berpendapat, untuk  mencegah kerugian bagi advokat yang menjalankan tugasnya, pihak penegak hukum terutama penyidik kepolisian, kejaksaan, dan KPK harus menerapkan hak imunitas advokat, sehingga sejak awal laporan terhadap advokat tersebut tidak perlu diproses. Bahkan jika advokat dibutuhkan untuk klarifikasi, penyidik hendaknya melakukan pemanggilan melalui organisasi advokat.

 

Sebagai organisasi advokat, Peradi-SAI tentu menjaga anggotanya untuk tetap pada koridor profesi yang bebas, mandiri, bertanggung jawab, serta dapat menjalankan peran pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik advokat.

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Hukumonline dengan Peradi-SAI.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info