Ketiga, terkait dengan dalil pinjam nama. Menurut Johanes, dalil itu tidak berdasar dan cenderung menyesatkan. Dia mengatakan justru karena kecintaan yang begitu besar kepada Jawa Pos, Dahlan Iskan rela mencatatkan perusahaan-perusahaan atas namanya, yang dirintisnya dan dibangun dengan usahanya sendiri mau dianggap sebagai bagian dari Jawa Pos demi kepentingan dan rencana besar saat itu: go public Jawa Pos.
"Sayangnya, rencana itu tidak pernah terlaksana. Kini ketika perusahaan-perusahaan tersebut dianggap milik Jawa Pos tanpa pernah ada peralihan maupun transaksi riil. Tunjukkan bukti pembayaran kepada Bapak Dahlan jika memang ada pengalihan sah. Jika tidak ada, maka klaim tersebut adalah tindakan sepihak dan tidak tahu malu," tuturnya.
Keempat, ia menyanggah jika Dahlan Iskan tidak pernah merespons pihak Jawa Pos. Menurutnya, justru pada saat upaya perundingan dilangsungkan pihak Jawa Pos membuat laporan pidana ke Polda Jatim.
Hukumonline juga menanyakan terkait dengan inti dari gugatan yang dilayangkan Dahlan Iskan. Menurut Johanes, satu gugatan terkait dengan salinan dokumen perseroan seperti risalah RUPS, laporan keuangan dan lain sebagainya, sementara gugatan kedua mengenai akta autentik yang dianggap melawan hukum.
"Dividen di Jawa Pos milik Pak DI (Dahlan Iskan)," pungkas Johanes saat ditanya mengenai permohonan PKPU yang dilayangkan Dahlan. Namun ia mengaku tidak menangani perkara itu.
















