Dalam proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), para pihak yang terlibat di dalamnya seperti kurator, kreditur, dan debitur berhak mengajukan gugatan lain-lain. Gugatan lain-lain menjadi sarana para pihak mengajukan keberatan dalam proses pailit dan PKPU yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Isinya mengatur bahwa, “Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam undang-undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor”.
Adapun maksud “hal-hal lain” yang diatur dalam Pasal 3 UU Kepailitan tersebut adalah actio pauliana; perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan; perkara berupa debitur, kreditur, kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.
Gugatan hal-hal lain ini lebih dikenal dalam praktik dengan disebut gugatan lain-lain. Pengajuannya bisa dilakukan jika ada pelanggaran hak dalam proses kepailitan dan PKPU. Gugatan ini dimohonkan ke Pengadilan Niaga. Putusan atas klaim pelanggaran hak pada proses kepailitan tersebut akan bergantung pada kekuatan pembuktian dan dalil di dalam persidangan. Bisa saja putusan ditolak oleh majelis hakim dengan berbagai pertimbangan hukum.
Dalam hal putusan atas gugatan lain-lain yang ditolak, ada contoh penting dalam Putusan Nomor 30/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Gugatan lain-lain ini dimohonkan oleh 39 karyawan PT MRP yang dinyatakan pailit pada 21 Februari 2022 terhadap kurator DHFS dan BYS. Duduk perkaranya disebabkan karena dua kurator yang ditunjuk tidak memasukkan tagihan 39 karyawan dalam Daftar Piutang Tetap (DPT), berupa uang gaji dan PHK senilai Rp1,4 miliar.

























