Tips Menghindari Jerat Pidana Akibat Kerugian Pengelolaan BUMN/BUMD

Tips Menghindari Jerat Pidana Akibat Kerugian Pengelolaan BUMN/BUMD

Siska Trisia
Kerugian keuangan negara tidak bermula ketika auditor memastikan hitungan angka, melainkan terjadi saat keputusan besar dibuat direksi.
Tips Menghindari Jerat Pidana Akibat Kerugian Pengelolaan BUMN/BUMD
Hukumonline

Merujuk data statistik penindakan kasus korupsi yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama periode 2024—Maret 2026, ada 209 perkara korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jumlah tersebut dikonfirmasi Hendro Dewanto, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dalam seminar nasional berjudul Menakar Kerugian Negara Dalam Pengelolaan BUMN dan BUMD pada 19 Agustus 2026 lalu. Berdasarkan data yang dimiliki kejaksaan, Hendro menyebutkan, selama 20 tahun (2004—2024), ada 181 perkara yang ditangani KPK dan kejaksaan yang pokok perkaranya bersinggungan dengan BUMN/BUMD.

Hendro mengamini, perusahaan yang tidak mau mengambil risiko adalah perusahaan yang tidak akan berkembang. Sebaliknya, perusahaan yang mengambil risiko tanpa batas akan menghancurkan nilai perusahaan. “Tujuan pencegahan bukan untuk menciptakan direksi yang takut mengambil keputusan, tapi direksi yang berani karena keputusan yang diambil berdasarkan profesionalitas, itikad baik, tidak ada konflik kepentingan dan mempunyai mitigasi Risiko,” tegasnya. Oleh sebab itu, sebagai salah satu lembaga penegak hukum, kejaksaan juga berperan untuk memberikan pendampingan hukum melalui pemberian legal opinion (LO) kepada BUMN dan BUMD sebagai upaya pencegahan.

Hendro menyebutkan, kerugian keuangan negara tidak bermula ketika auditor menuliskan sebuah angka. Justru itu terjadi jauh sebelumnya saat keputusan besar dibuat tanpa informasi yang cukup, adanya konflik kepentingan yang dianggap biasa, sistem pengawasan yang hanya bersifat formalitas, dan “sinyal dini” ancaman kerugian yang tidak dihiraukan.

Lebih lanjut, untuk sampai pada kesimpulan telah terjadi kerugian, ada tiga keadaan yang perlu dibedakan. Pertama, risiko bisnis yang wajar dimana keputusan profesional dapat tetap menghasilkan rugi. Kedua, kegagalan yang wajar, yaitu proses lemah, kontrol tidak bekerja dan nilai korporasi rusak. Ketiga, perbuatan melawan hukum, yaitu kausalitas dan kerugian harus dibuktikan nyata. Dengan demikian, suatu kerugian dapat dikatakan kerugian negara atau kerugian daerah apabila bersifat nyata dan pasti jumlahnya, memiliki objeknya jelas, metode perhitungan yang dapat diuji dan memuat hubungan sebab akibat.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info