Erupsi Gunung Berapi sebagai Keadaan Kahar

Erupsi Gunung Berapi sebagai Keadaan Kahar

Muhammad Yasin
Erupsi gunung berapi dapat dikualifikasi sebagai keadaan kahar yang bersifat umum. Kekuatan pembuktian dan penilaian hakim tentang keadaan kahar sangat menentukan.
Erupsi Gunung Berapi sebagai Keadaan Kahar
Hukumonline

Ratusan penerbangan nasional dan internasional terdampak akibat meletusnya Gunung Anak Krakatau. Erupsi membuat lebih dari 150 ribu penumpang gagal terbang tepat waktu. Hambatan serupa dialami penumpang di bandara luar negeri yang hendak ke Indonesia. Kegagalan terbang ke tempat tujuan bukan saja menyita waktu dan tenaga, tetapi juga dapat berimbas pada timbulnya masalah hukum.

Seorang penumpang yang harus mengisi acara terpaksa menunda kehadiran, pengelola layanan umrah yang sudah terlanjur menyewa hotel di Makkah terpaksa menunda kedatangan setidaknya dua hari, dan bahkan mungkin saja seorang penumpang kehilangan kesempatan menandatangani kontrak akibat tidak bisa sampai ke tempat tujuan pada hari yang sudah ditentukan. Erupsi gunung berapi Gunung Anak Krakatau—dan beberapa gunung berapi lain pada saat yang hampir bersamaan—adalah keadaan di luar dugaan yang menghambat aktivitas banyak orang.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan keamanan dan keselamatan masyarakat lebih diutamakan. Penghentian sementara atau penutupan operasional sejumlah bandara terdampak adalah bagian dari mitigasi risiko yang mungkin timbul. Dudy juga memastikan hak-hak penumpang terdampak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Penumpang yang beralih ke moda transportasi lain atau mengalihkan jadwal penerbangan difasilitasi.

Meletusnya gunung berapi adalah salah satu peristiwa alam yang membawa implikasi hukum pada banyak hal, bukan hanya penerbangan. Erupsi gunung berapi merupakan suatu keadaan di luar kekuasaan manusia, keadaan darurat, keadaan kahar, atau force majeure. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutnya sebagai “keadaan tertentu”, yang berbeda dari “keadaan darurat”. Keadaan tertentu dalam undang-undang ini meliputi bencana alam atau keadaan darurat lainnya yang menyebabkan tidak berfungsinya bandar udara.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info