Gagal Terbang karena Bencana, Maskapai Penerbangan Bebas Tanggung Jawab

Gagal Terbang karena Bencana, Maskapai Penerbangan Bebas Tanggung Jawab

Satrio Alif Febriyanto
Mengacu isi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Bukan pelanggaran hak konsumen.
Gagal Terbang karena Bencana, Maskapai Penerbangan Bebas Tanggung Jawab
Hukumonline

Erupsi berbagai gunung berapi di Indonesia yang silih berganti belakangan ini memengaruhi mobilitas masyarakat, termasuk pembatalan penerbangan pesawat. Kabut asap yang memenuhi langit bukanlah satu-satunya alasan penerbangan dibatalkan. Abu vulkanik mengandung material yang dapat terabrasi menjadi batu-batu kecil tajam jika melintas di udara sehingga dapat merusak mesin pesawat (Eriska Febriati dan Nur Habib Muzakki, “Pemanfaatan Radar Cuaca Untuk Mengidentifikasi Sebaran Abu Vulkanik Gunung Merapi 3 Maret 2020,” Jurnal Widya Climago 4 (2022): 38).

Bahaya nyata tersebut membuat maskapai penerbangan dan pengelola bandara menunda penerbangan selama erupsi Gunung Anak Krakatau beberapa hari lalu. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan sebanyak delapan bandara terdampak dengan 1.558 penerbangan untuk 170.000 penumpang tertunda selama hari Ahad, 6 September 2026. Angka fantastis ini belum termasuk penundaan penerbangan yang masih terjadi di hari-hari berikutnya meski jumlah bandara terdampak lebih sedikit.

Meskipun masyarakat memahami tujuan penundaan penerbangan keselamatan, jelas ada rasa kecewa yang tidak dapat ditutupi. Tidak hanya karena gagal beraktivitas sesuai jadwal, tetapi juga ketidakpastian pembatalan penerbangan membuat penumpang di bandara terkatung-katung cukup lama. Berbagai pemberitaan mencatat ada penumpang dengan rute Jakarta—Gorontalo harus menunggu sepuluh jam penundaan penerbangan. Nasib lebih nahas dihadapi para calon jemaah umrah di Bandara Adi Soemarmo Surakarta yang tertunda keberangkatannya ke tanah suci karena menunggu Bandara Soekarno-Hatta sebagai bandara internasional kembali beroperasi. Wajar jika para penumpang berharap maskapai penerbangan ikut memberikan kompensasi. Misalnya dengan pengembalian uang (refund) tiket sebagai ganti kerugian akibat pembatalan penerbangan yang terjadi.

Janji yang tak sejalan regulasi

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sempat menyatakan ke publik: penumpang wajib mendapatkan refund sebesar 100% dari harga tiket yang diberikannya. Janji ini sejenak menenangkan publik meski biaya tanggungan penumpang jauh lebih besar dari uang tiket saja. Ada penumpang yang harus mengeluarkan biaya akomodasi tambahan karena penundaan penerbangan terjadi lebih dari satu hari. Penumpang harus mengurus diri sendiri tanpa bantuan sedikit pun dari pihak maskapai. Pertanyaannya, seberapa jauh hukum mengatur tanggung jawab maskapai atas penundaan penerbangan?

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info