Menkes Budi: Malpraktik Tak Bisa Langsung Diproses Pidana
Terbaru

Menkes Budi: Malpraktik Tak Bisa Langsung Diproses Pidana

Pelanggaran disiplin profesi atau malpraktik yang diduga dilakukan tenaga medis dan kesehatan tidak bisa langsung diproses pidana. Lebih dulu harus diproses Majelis Disiplin Profesi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja  Komisi IX DPR di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (02/07/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja Komisi IX DPR di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (02/07/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga medis atau tenaga kesehatan (named/nakes) berpotensi menimbulkan sengketa yang bisa mengakibatkan kerugian bagi pasiennya. Tapi dugaan pelanggaran itu tidak bisa langsung diproses secara pidana.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam menjalankan pelayanan kesehatan lebih dulu harus diminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP). Pelanggaran disiplin profesi atau kerap dikenal dengan istilah malpraktik bentuknya 3 jenis yakni pelanggaran standar profesi, pelanggaran standar pelayanan, dan pelanggaran standar prosedur operasional.

“Semua pelanggaran yang ada sanksi pidana dan merugikan secara perdata sebelum diproses hukum harus melalui rekomendasi MDP,” katanya dalam rapat kerja  di ruang Komisi IX DPR, Rabu (02/07/2025).

Baca juga:

Kasus yang bisa dijerat pidana antara lain berkaitan dengan kealpaan, luka berat dan kematian. Standar disiplin profesi berkenaan dengan perilaku. Disiplin profesi dan standar pelayanan disusun melalui konsil dan kolegium dengan melibatkan partisipasi pihak berkepentingan lainnya kemudian ditetapkan Menkes.

Standar prosedur operasional disusun masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan. Sejumlah regulasi mengatur penanganan pelanggaran disiplin profesi. Seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

UU 17/2023 mengatur pasien atau keluarga pasien yang kepentingannya dirugikan atas tindakan named/nakes dalam pelayanan kesehatan dapat mengadu ke MDP. Named/nakes dalam berpraktik berhak mendapat perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas sesuai standar profesi, pelayanan, prosedur operasional dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info