"Jangan sampai kemudian ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan modus desa fiktif atau SK mundur begitu, tanggal mundur atau modus-modus yang lain, sehingga penggunaan dana tersebut tidak tepat sasaran dan akhirnya yang dirugikan juga masyarakat sendiri," sambung dia.
KPK, lanjut Febri, juga terus mendukung kepolisian dalam mengungkap keberadaan desa fiktif penerima dana desa melalui fungsi koordinasi dan supervisi.
"Jika nanti ada kasus-kasus baru dan membutuhkan dukungan KPK, maka KPK akan sangat terbuka untuk itu," ucap Febri. (ANT)
















