Menkeu Diminta Revisi Kepmenkeu Tata Cara Ganti Kerugian Bagi Korban
Aktual

Menkeu Diminta Revisi Kepmenkeu Tata Cara Ganti Kerugian Bagi Korban

RFQ
Bacaan 2 Menit
Menkeu Diminta Revisi Kepmenkeu Tata Cara Ganti Kerugian Bagi Korban
Hukumonline
Pemerintah telah menaikan besaran ganti rugi bagi korban salah tangkap atau peradilan sesat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.92 Tahun 2015. Sayangnya, aturan tersebut belum juga berjalan efektif. Pasalnya, masih dibutuhkan beberapa penyesuaian dengan peraturan lainnya yang menjadi pelaksanaan terhadap PP tersebut.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, terdapat satu peraturan yang perlu direvisi dengan PP tersebut. Yakni, Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) No.983/KMK.01/1983 tentang tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian. Menurutnya, Kepmenkeu tersebut menjadi mimpi buruk bagi pencari keadilan. Hal itu disebabkan mekanismenya cukup berbelit. Bahkan memiliki jangka waktu yang tidak pasti.

Setidaknya, PP tersebut mengatur jangka waktu pembayaran ganti kerugian paling lambat dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima menteri. Nah, jangka waktu 14 hari itulah yang mesti dituangkan dalam revisi peraturan kementerian keuangan. “Agar pemberian ganti kerugian lebih efektif dan efisien,” ujarnya di Jakarta, Senin (21/3).

Pasal 39C PP 92 Tahun 2015 menyebutkan, “Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini yang mengatur mengenai ganti kerugian wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan”.

Menurut Supri, merujuk tanggal penetapan dan pemberlakukan PP tersebut pada 8 Desember 2015, maka seluruh penyesuaian ketentuan peraturan perundangan yang menjadi pelaksanaan dari PP tersebut mesti dilakukan paling lambat 8 Juni 2016. Atas dasar itulah, ICJR mendorong agar Menkeu segera melakukan penyesuaian dan mengeluarkan aturan baru menggantikan Kepmenkeu No.983/KMK.01/1983.

Ia berpandangan meskipun secara aturan masih terdapat waktu tiga bulan ke depan, namun menjadi penting untuk segera menerbitkan aturan hasil revisi agar dapat mengefektifkan aturan ganti kerugian yang sudah ada. “Selain itu, yang terpenting, Keputusan Menteri Keuangan yang baru harus menutup kekurangan KMK No. 983 dengan memastikan korban mendapatkan akses yang mudah dengan mekanisme yang tidak berbelit,” pungkasnya.

Tags: