Menkeu Revisi Aturan Pengelolaan Dana Desa
Berita

Menkeu Revisi Aturan Pengelolaan Dana Desa

BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020. Revisi PMK tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun.

BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan.

Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp600.000,00 untuk 3 bulan pertama dan Rp300.000,00 untuk 3 bulan berikutnya. BLT Desa diberikan paling cepat mulai bulan April 2020. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima total BLT Desa adalah sebesar Rp2.700.000,00 naik Rp900.000,00 dari aturan sebelumnya.

Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa. Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.

Sedangkan untuk desa berstatus mandiri dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran berikutnya. Pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insedensial tidak terdapat calon keluarga PKH.

Dalam PMK baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35%.

Selain itu, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota. (Baca: Waspadai 4 Potensi Penyimpangan Anggaran Covid-19 di Desa)

Sementara, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengatakan telah menyalurkan dana sebanyak Rp2,99 triliun untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang diupayakan untuk membantu meringankan beban ekonomi warga desa yang terkena dampak pandemi Covid-19.

"Jadi total dana yang sudah tersalur (untuk BLT Dana Desa) Rp2,995 triliun," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar seperti dilansir Antara dalam Jumpa Pers melalui Webinar di Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu (27/5).

Total dana tersebut, kata dia, telah disalurkan kepada 4.992.025 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa.

Sementara itu, berdasarkan persentase penyaluran bantuan tersebut di kabupaten/kota, ada 109 kabupaten/kota telah 100 persen menyalurkan BLT Dana Desa kepada warga desanya.

Kemudian, sebanyak 138 kabupaten/kota lainnya juga telah menyalurkan bantuan itu dengan persentase antara 75-99 persen. Dilanjutkan dengan sebanyak 55 kabupaten/kota telah menyalurkan bantuan sekitar 50-74 persen dan 94 persen juga telah menyalurkan BLT Dana Desa antara 1-49 persen.

Namun demikian, ada 38 kabupaten/kota di Indonesia yang belum sama sekali menyalurkan BLT Dana Desa. Keterlambatan penyaluran bantuan, kata Mendes, disebabkan oleh beberapa kendala, salah satunya kendala yang terkait letak geografis satu daerah.

"Jadi antardesa itu sangat berjauhan sehingga membutuhkan waktu, biaya dan tenaga yang tidak ringan. Misalnya di Papua, Papua barat, itu masih mendominasi di 38 kabupaten/kota yang masih kosong (belum menyalurkan bantuan)," kata Mendes.

Kemudian kendala lain yang menghambat penyaluran juga karena di beberapa daerah kepala desanya baru dilantik sehingga belum siap untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Salah satunya misalnya di Nusa Tenggara Timur itu kepala desanya banyak yang baru dilantik. Kemudian belum menyusun APBDes," katanya.

"Jadi ada kendala-kendala yang sifatnya sangat mendasar, sehingga masih ada 38 kabupaten/kota yang belum cair sama sekali," katanya lebih lanjut. (ANT)

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info