Selama masa pembekuan itu, Wisnu dilarang memberikan jasa akuntan meliputi atestasi, review atas laporan keuangan, audit kinerja, audit khusus dan non atestasi yang mencakup berbagai kegiatan seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.
Selain itu, Wisnu juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP. Namun, tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan. Jika Wisnu sudah melewati masa 18 bulan, maka dia diwajibkan kembali mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
















