Menkeu Ubah Peraturan Akuntan Publik
Berita

Menkeu Ubah Peraturan Akuntan Publik

Perubahan yang mendasar terkait dengan pemberian jasa bagi KAP. Sebelumnya, KAP dapat memberikan jasa audit umum paling lama lima tahun buku. Sekarang menjadi enam tahun buku berturut-turut.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Selama masa pembekuan itu, Wisnu dilarang memberikan jasa akuntan meliputi atestasi, review atas laporan keuangan, audit kinerja, audit khusus dan non atestasi yang mencakup berbagai kegiatan seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.

 

Selain itu, Wisnu juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP. Namun, tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan. Jika Wisnu sudah melewati masa 18 bulan, maka dia diwajibkan kembali mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info