Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggelar rapat kerja untuk pertama kali di masa sidang kali ini. Dari delapan menteri yang ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengawal pembahasan RUU ini, hanya tujuh menteri yang hadir. Pertemuan Pansus dan pemerintah kali ini, membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) baru yang diserahkan pemerintah pada Senin (9/5).
Ketujuh menteri yang hadir, yaitu Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menkum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufrie, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menteri PAN EE Mangindaan, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Sedangkan Menteri Kesehatan Endang Sri Sedyaningsih tidak hadir, hanya diwakili dirjennya.
Agus Martowardojo yang didaulat sebagai juru bicara pemerintah mengatakan, pihaknya telah merevisi DIM dan mengajukan kembali 263 DIM dan siap dibahas dengan DPR. Dari DIM sebelumnya, ada 143 DIM yang dihapus, dan 55 DIM yang ditambahkan. Menurutnya, revisi ini didasarkan pada hukum yang kuat dan teruji serta bisa berfungsi efektif.
Agus mengatakan pembahasan RUU BPJS tak dapat dipisahkan dari kerangka Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang komprehensif. BPJS merupakan amanah dari Pasal 5 UU SJSN. Oleh karena itu, BPJS harus selaras dan konsisten dengan SJSN. Itulah sebabnya, agar tidak tumpang tindih, pemerintah menawarkan solusi, yakni melakukan amendemen UU SJSN. “Perlu dilihat harmonisasi dan penyelarasan dalam membahas RUU BPJS,” ujar Agus, Kamis (12/5).
Diterangkan Menkeu, revisi UU SJSN sendiri diperlukan sebagai landasan hukum dibentuknya BPJS. Dia juga meminta sejumlah pasal ditiadakan dalam RUU BPJS, antara lain Pasal 11 tentang kepesertaan, Pasal 12 tentang pendaftaran peserta dan Pasal 13 tentang pembayaran iuran fakir miskin dan orang tidak mampu. Kemudian, Pasal 41 sampai dengan Pasal 45, yang mengatur tentang ketentuan pidana, juga dinilai tidak perlu diatur kembali dalam UU BPJS.
“Kita mengusulkan agar pengaturan tersebut ada dalam amandemen UU SJSN atau peraturan pelaksana lainnya yang merupakan turunan dari UU SJSN,” tuturnya.
Akan tetapi, Pansus menolak keinginan pemerintah. Pansus justru menganggap landasan hukum pembentukan BPJS justru memerlukan undang-undang, yakni UU BPJS. Apalagi, amendemen UU SJSN tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional 2011. “Pemerintah kontradiktif karena memaksakan revisi UU SJSN saat ini, ketimbang menyelesaikan RUU BPJS,” kata Anggota Pansus Irgan Chaerul Mahfiz.
Pendapat Irgan didukung Martri Agoeng, Anggota Pansus BPJS dari Fraksi PKS. Menurutnya, ada ketidakkonsistenan dalam sejumlah DIM RUU BPJS yang diajukan pemerintah, terutama menyangkut usulan revisi sejumlah pasal di UU SJSN. Ia mengingatkan, dalam Prolegnas 2011 tidak ada agenda amandemen UU SJSN seperti yang diutarakan pemerintah.
“Ada ketidakkonsistenan dari pemerintah pada DIM, antara lain Pasal 7, 15, 16, 65, 67 yang merujuk pada UU SJSN yang akan direvisi. Padahal, pada Prolegnas 2010 ataupun 2011 tidak ada rencana revisi UU SJSN,” katanya.
Untuk diketahui, pembahasan RUU BPJS terkatung-katung selama ini. Padahal, DPR dan pemerintah hanya memiliki sisa waktu 44 hari untuk menyelesaikan pembahasan RUU BPJS. Jika tak rampung, maka RUU ini akan diwariskan kepada DPR periode berikutnya, 2014-2019. Tenggat penyelesaian RUU BPJS seharusnya selesai pada 19 Oktober 2009, sejak UU SJSN disahkan.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mendesak agar DPR dan Pemerintah tidak lagi menemui jalan buntu dalam membahas RUU BPJS. "Kami sangat kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak mau menjalankan amanat UUD 45 sesuai dengan Pasal 28H dan Pasal 34," kata Presiden KSBSI Mudhofir dalam siaran pers beberapa waktu lalu.
Mudhofir mengatakan, berdasarkan pasal-pasal tersebut, negara berkewajiban menyelanggarakan sistem jaminan sosial nasional. KSBSI sendiri menyatakan empat sikap. Pertama, pemerintah diminta segera membuka dialog dan meneruskan pembahasan SJSN dengan DPR. Kedua, pembahasan RUU SJSN telah dibahas dengan seksama oleh DPR dan KSBSI meminta pemerintah tidak menghambat pelaksanaan UU SJSN.
Ketiga, meminta DPR segera melakukan tindakan tegas bila UU SJSN tersebut tidak dilanjutkan pembahasannya dengan menggunakan haknya seperti hak interpelasi dan hak angket. Keempat, bila pembahasan tersendat maka KSBSI akan melakukan kampanye rutin terhadap kegagalan pemerintah melaksanakan amanat UUD 1945.
















