Menko Airlangga Pastikan Pertukaran Data dengan AS Berlandaskan UU PDP
Terbaru

Menko Airlangga Pastikan Pertukaran Data dengan AS Berlandaskan UU PDP

Pertukaran data tidak melibatkan pemerintah secara langsung dalam mekanisme G-to-G (government-to-government), melainkan dilaksanakan oleh entitas swasta berdasarkan persetujuan dari individu pemilik data.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

“Salah satunya protokol seperti di kawasan digital Nongsa. Di kawasan digital Nongsa dipersyaratkan security-nya itu bukan hanya dari segi digital tetapi juga security fisikal,” ucapnya.

Ia mencontohkan pentingnya keamanan fisik untuk mencegah akses tidak sah ke pusat data (data center), seperti pengambilan server atau pencurian data oleh pihak tak bertanggung jawab. Tak hanya itu, Airlangga juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan infrastruktur penunjang, seperti kabel data.

“Demikian pula keamanan kabelnya sendiri. Kabelnya berada dalam standar tertentu sehingga orang nggak bisa tapping terhadap kabel tersebut. Jadi ini beberapa security yang dilakukan di sektor digital,” lanjutnya.

Dalam praktik sehari-hari, Airlangga menilai masyarakat sebenarnya telah terbiasa dengan pertukaran data lintas negara, terutama saat menggunakan layanan transaksi digital seperti kartu kredit dan kartu debit dari jaringan internasional.

“Selama ini kalau bertransaksi menggunakan digital seperti Mastercard, Visa Card, itu data pun antar satu negara dan negara lain dipertukarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sistem ini juga mencakup mekanisme Know Your Customer (KYC) untuk mencegah penipuan atau penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang masuk dalam daftar hitam (blacklist). Mekanisme keamanan tambahan seperti OTP (One-Time Password) juga telah diterapkan dalam sistem pembayaran digital.

Airlangga pun memastikan pemerintah akan terus menjaga kerangka kerja pengelolaan data digital agar tetap aman dan dapat dipercaya. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, sudah terdapat 12 perusahaan teknologi asal AS yang mendirikan pusat data di Indonesia. Keberadaan pusat data ini, kata dia, menandakan bahwa perusahaan-perusahaan asing tersebut telah memenuhi regulasi dan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info