Menko Yusril: UU Tipikor Terlalu Lama Mengikuti Warisan Hindia Belanda
Terbaru

Menko Yusril: UU Tipikor Terlalu Lama Mengikuti Warisan Hindia Belanda

Hukum warisan Hindia Belanda menekankan hukuman badan dan balas dendam. Hal itu bertentangan dengan KUHP Nasional yang mengedepankan restorative justice dan rehabilitatif.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES

DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu dari 178 RUU dalam daftar  Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Keberadaan UU Pemberantasan Tipikor sudah menuai kritik agar dilakukan perubahan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah berencana melakukan perubahan terhadap UU 31/1999 karena dianggap sudah terlalu lama mengikuti beleid warisan Hindia Belanda.

"Kita tahu spirit penegakan hukum dalam KUHP Nasional (UU No.1 Tahun 2023,-red) sudah jauh berbeda dengan spirit penegakan hukum yang kita warisi dari pemerintah kolonial Hindia Belanda," kata Yusril di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024) kemarin sebagaimana dikutip antara.

Baca juga:

Hukum warisan Hindia Belanda menurut Yusril menekankan hukuman badan dan balas dendam. Hal itu bertolak belakang dengan aturan yang diusung saat ini, mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif dan rehabilitatif. Perubahan tersebut akan menyelaraskan UU 31/1999 dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.

"Kita sekarang lebih pada pendekatan restorative justice kemudian rehabilitatif, kita memulihkan keadaan dan karena itu amanah dalam UNCAC itu lebih penekanannya kepada asset recovery, agak sedikit beda dengan yang sekarang ditekankan dalam UU Tipikor yaitu aspek kerugian negaranya," ujarnya.

Sayangnya, Yusril tidak menjelaskan rinci soal substansi yang disasar dalam rencana revisi UU 1/1999. Tapi yang jelas revisi harus dilakukan secepatnya. "Ini menjadi wacana yang harus segera kita selesaikan dan mudah-mudahan selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dalam waktu yang cepat ini terselesaikan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info