Menkopolhukam: Peluang Terbitnya Perppu KPK Masih Terbuka
Berita

Menkopolhukam: Peluang Terbitnya Perppu KPK Masih Terbuka

"Presiden juga tidak ingin Mahkamah Konstitusi nanti sebenarnya memutus hal yang sama, sehingga untuk apa lagi Perppu, kan begitu."

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD. Foto RES
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD. Foto RES

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengisyaratkan bahwa peluang diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terbuka.

 

"Presiden kan tidak mengatakan itu (tidak mengeluarkan Perppu KPK, red). Presiden mengatakan belum memutuskan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan perppu karena undang-undangnya masih diuji di Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud di Gedung KPK Jakarta, Senin (12/2/2019). Baca Juga: Salah Objek, Uji Perubahan UU KPK Kandas

 

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu KPK. "Tidak ada (Perppu KPK) dong, kan Perppu tidak diperlukan lagi, sudah ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tidak diperlukan lagi Perppu," kata Fadjroel.

 

Mahfud mengatakan sepanjang informasi yang diketahuinya, Presiden hingga saat ini masih menunggu proses uji materi tentang UU KPK selesai di MK, sebelum kemudian memutuskan apakah akan mengeluarkan Perppu KPK atau tidak. "Presiden juga tidak ingin Mahkamah Konstitusi nanti sebenarnya memutus hal yang sama, sehingga untuk apa lagi Perppu, kan begitu," ujar Mahfud.

 

KPK telah menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Fadjroel. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan pihaknya masih berharap Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Perppu KPK.

 

"Kami masih berharap kepada kebijaksanaan dari Presiden RI untuk mengeluarkan Perppu. Kita masih sangat berharap karena UU KPK baru memiliki 26 poin yang melemahkan KPK sebagai lembaga antikorupsi yang independen," kata Laode di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (29/11/2019) kemarin.

 

Sebagai bentuk protes KPK, tiga orang pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang juga sudah mengajukan uji materi UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU KPK bersama dengan 13 orang pegiat antikorupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK)  pada tanggal 20 November 2019.

 

Menurutnya, proses revisi UU KPK itu tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ada dalam UU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan baik dari segi formil maupun substansinya (materinya) bertentangan dengan janji Presiden memperkuat KPK. “Kenyataannya materi UU itu melemahkan KPK. Atas pertimbangan hal tersebut, kita tetap berharap agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK.”

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Bivitri Susanti menilai alasan Presiden tidak menerbitkan Perppu KPK karena ada uji materi di MK kurang tepat. Sebab, penerbitan Perppu tidak bisa digantungkan pada proses uji materi yang dilakukan lembaga lain. “Jadi kapanpun Presiden merasa ada kegentingan memaksa, maka Perppu bisa dikeluarkan. Jadi tidak ada deadline (putusan MK, red),” kata Bivitri.

 

Menurut Bivitri, terbitnya Perppu KPK tidak menjadi persoalan ketika ada proses uji materi di MK. Sebab, cabang kekuasaan eksekutif dan yudikatif antara Presiden dan MK berbeda fungsi dan wewenangnya. Dia yakin 9 hakim MK tak tersinggung bila Presiden menerbitkan Perppu, meskipun proses uji materi masih berjalan karena menyadari memiliki perbedaan fungsi dan wewenangnya.

 

“Argumentasi Presiden menerbitkan Perppu mesti menunggu proses di MK adalah keliru, bahkan menyesatkan!”

 

Dia menambahkan jika Perppu KPK tak terbit, maka KPK menjadi lembaga pencegahan korupsi karena fungsi penindakan telah dilucuti dengan keberadaan Dewan Pengawas dan dihilangkannya fungsi pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut. “Pemberantasan korupsi bakal terjun bebas dan indeks persepsi korupsi di Indonesia bakal jeblok.”

 

Seperti diketahui, tiga Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang telah melayangkan judicial review atas UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK ke MK. Permohonan ini didukung mantan Pimpinan KPK yakni M. Jasin, Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Juru Bicara KPK Betti S Alisjahbana, dan sejumlah tokoh diantaranya Mayling Oey, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha, Ismid Hadad yang juga tercatat sebagai Pemohon. 

 

Pengujian Perubahan UU KPK ini selain uji formil, juga mengajukan uji materil. Untuk uji formil, proses pengesahan revisi UU KPK terdapat beberapa kejanggalan, sehingga UU ini minta dibatalkan. Untuk uji materil, salah satunya ada pertentangan (kontradiksi) Pasal 69 D dan Pasal 70 C Perubahan UU KPK itu. Bahkan, sebenarnya ada kesalahan tentang pengetikan antara syarat komisioner KPK, apakah 40 tahun atau 50 tahun?

 

Selain permohonan itu, ada beberapa permohonan lain yang sedang berproses di MK. Permohonan yang diajukan 25 orang yang berprofesi sebagai advokat yang mengajukan uji formil dan materil atas Perubahan UU KPK. Kemudian, permohonan yang diajukan oleh Gregorius Yonathan Deowikaputra yang berprofesi sebagai pengacara. Dia merasa dirugikan dengan kinerja DPR yang telah dipilih dan diberi mandat menjalankan fungsinya, antara lain fungsi legislasi yang tidak melaksanakan amanah tersebut secara baik, jujur, adil, terbuka, itikad baik, dan bertanggung jawab.  

 

Gregorius menilai proses pembentukan Perubahan Kedua UU KPK dapat dikatakan telah dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan atau meminta masukan masyarakat luas. Karena itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan proses pembentukan UU a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Baca Juga: 25 Advokat Perkuat Alasan Uji UU KPK

 

Sementara permohonan lain diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid; Abdul Jamil (Dekan Fakultas Hukum UII); Eko Riyadi (Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII); Ari Wibowo (Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII); dan Mahrus Ali (Dosen FH UII). Mereka telah mendaftarkan permohonan uji formil dan materil terhadap Perubahan UU KPK ke MK pada 7 November 2019 lalu.

Tags:

Berita Terkait