Menkopolhukam Beberkan 2 Perintah Presiden Jokowi Terkait RUU KUHP
Terbaru

Menkopolhukam Beberkan 2 Perintah Presiden Jokowi Terkait RUU KUHP

Presiden memerintahkan jajarannya untuk memastikan masyarakat paham terhadap persoalan yang masih diperdebatkan dalam RUU KUHP dan menjaring masukan masyarakat.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Tiga organisasi advokat yang terdiri dari Peradi (RBA), Kongres Advokat Indonesia, dan Peradi (SAI) telah memberi masukan terkait RUU KUHP. Sedikitnya ada 3 fokus isu yang disorot yakni contempt of court; obstruction of justice; dan pidana yang berkaitan dengan jabatan.

Ketua Umum DPN Peradi, Luhut MP Pangaribuan mengutip Pasal 280 RUU KUHP terkait contempt of court dimana ketentuan itu antara lain ancaman pidana dengan denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan, padahal telah diperingatkan oleh hakim atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan.

Ancaman itu juga berlaku bagi setiap orang yang tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasi proses persidangan. Luhut menilai aturan contempt of court dalam RUU KUHP hanya fokus pada hakim. Padahal ketentuan itu masuk dalam bab Kejahatan Terhadap Peradilan, dimana peradilan tidak hanya terkait oleh hakim, tapi juga profesi penegak hukum lainnya termasuk advokat.

“Jadi sikap tidak hormat itu jangan hanya berlaku untuk hakim, tapi juga jaksa dan advokat,” kata Luhut dalam “Seminar Nasional Organisasi Advokat Membahas Rancangan KUHP 2022: Mewujudkan KUHP Baru Yang Mampu Menciptakan Keadilan”, Rabu (3/8/2022).

Tags:

Berita Terkait