Menkum Harap Posbankum Kembalikan Tatanan Sosial Masyarakat
Terbaru

Menkum Harap Posbankum Kembalikan Tatanan Sosial Masyarakat

Saat ini sudah terbentuk 83.980 posbankum desa dan kelurahan se-Indonesia.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

"Posbankum ini akan menjadi role model pertama penegakan hukum yang bisa diselesaikan melalui proses mediasi pada akhirnya bermuara keputusan restorative justice," kata Supratman Andi Agtas di Pangkalpinang, Rabu (20/5) malam.

Ia mengatakan Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam menjadikan posbankum role model penegakan hukum ini bekerja sama dengan Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung, dan pemerintah daerah se-Indonesia.

Selanjutnya, Kementerian Hukum akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Polri dan TNI agar posbankum ini disinergikan dengan program-program penegakan hukum di desa dan kelurahan.

"Kita akan memastikan posbankum ini disinergikan dengan semua elemen negara," katanya.

Ia menyatakan saat ini sudah terbentuk 83.980 posbankum desa dan kelurahan se-Indonesia, sebagai bagian implementasi misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi melalui akses keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Insyaallah, besok saya akan bertemu dengan Menteri Bappenas untuk merumuskan satu kebijakan terkait layanan bantuan hukum supaya bisa dikonsolidasikan untuk seluruh kementerian yang merujuk posbankum yang telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia," katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info