Menkum mengatakan telah menginstruksikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, yang bertanggungjawab menyusun prolegnas bersama DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), untuk segera melakukan komunikasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Badan Urusan Undang-Undang (BUU) DPD untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke prolegnas.
"Karena itu sekali lagi kita ikuti prosesnya, tunggu sampai prolegnas yang akan datang," ungkapnya.
Meski telah dua tahun berturut-turut masuk dalam daftar prolegnas prioritas, RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan. Pada 2025, nasib RUU ini justru kian tak pasti setelah gagal masuk ke dalam Prolegnas prioritas tahun ini.
Padahal, draf RUU ini telah bergulir sejak 2010 dan telah melalui dua kali revisi. Namun, sejumlah pasal dalam RUU ini masih menimbulkan kontroversi. Pasal 2, misalnya, membuka peluang perampasan aset tanpa melalui proses pidana, sementara Pasal 5 ayat 2 memungkinkan penyitaan terhadap aset yang asal-usulnya tidak jelas tanpa pembuktian di pengadilan.
Dalam momentum peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025 yang lalu, Presiden Prabowo Subianto mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset yang saat ini mandek di DPR. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap koruptor yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung UU Perampasan Aset,” ujar Prabowo.
















