Menpora: Regulasi Olahraga Tingkat Nasional Harus Mengacu Aturan Internasional
Utama

Menpora: Regulasi Olahraga Tingkat Nasional Harus Mengacu Aturan Internasional

Misalnya untuk cabang olahraga sepak bola aturan internasional yang menjadi acuan yakni Statuta FIFA dan Statuta AFC yang kemudian diadopsi dalam Statuta PSSI.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dalam kesempatan yang sama, Ketua ILUNI FHUI periode 2021-2024, Rapin Mudiardjo mengatakan lembaganya menyoroti kehidupan para pejuang bangsa di bidang olahraga. Terbitnya UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan diharapkan memberi harapan baru bagi bidang olahraga di Indonesia. Beleid itu dapat merekonstruksi gagasan dan merespon keresahan pelaku olahraga dan pemangku kepentingan.

Rapin melihat atlet yang menempuh karier secara profesional menghadapi situasi yang penuh ketidakpastian mulai dari tahap merintis karier, pembinaan, masa prestasi, dan purna bakti. “Adanya jaminan perlindungan terhadap pelaku olahraga perlu didorong untuk dibahas,” kata Rapin.

ILUNI FHUI mengambil peran strategis dengan menginisiasi adanya advokasi bagi pelaku olahraga. Rapin mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka membentuk pembangunan industri olahraga yang humanis agar bidang olahraga di Indonesia bisa terus berprestasi di ranah internasional. ILUNI FHUI berkeinginan untuk bisa aktif mendukung peningkatan prestasi olahraga Indonesia sesuai dengan wadah yang tersedia sebagaimana diatur UU No.11 Tahun 2022.

“Maju atletnya, maju bangsanya, maju bangsanya, maju hidupnya,” kata Rapin.

Wakil Dekan FH UI Parulian Aritonang mengatakan UU No.11 Tahun 2022 sudah lama ditunggu banyak pihak. Dia mencatat Sekolah Hukum Harvard di Amerika Serikat sudah memiliki hukum olahraga sejak 1999 dan di FH UI, hukum olahraga baru ada tahun 2022. Karena itu, perlu didorong untuk dilakukan percepatan melalui kolaborasi. Begitu juga terkait peraturan yang merupakan mandat UU No.11 Tahun 2022.

Respon lain FHUI atas terbitnya UU No.11 Tahun 2022 yakni menyiapkan mata kuliah hukum olahraga yang dapat diikuti oleh masyarakat umum. Tujuannya agar semakin banyak pihak yang bisa mengikuti mata kuliah tersebut dalam rangka edukasi dan advokasi bidang olahraga. “Tidak perlu menjadi mahasiswa UI untuk mengikuti mata kuliah hukum olahraga,” bebernya.

Setelah terbit UU No.11 Tahun 2022 Parulian berharap bidang olahraga di Indonesia bisa lebih maju ke arah yang lebih baik. Tentu saja melalui penegakan aturan dan edukasi, sehingga olahraga tak lagi dipandang sebelah mata, tapi menjadi primadona, dihormati, dan mulia.

“Jangan ada lagi atlet atau pelaku olahraga yang menjalani kehidupan dengan kesedihan. Kami berharap atlet dan pelaku olahraga bahagia kehidupannya dari awal sampai akhir,” harapnya

Tags:

Berita Terkait