Merasa bingung dengan hasil survei integritas yang diterbitkan KPK beberapa hari lalu, Menteri Agama Suryadarma Ali mendatangi KPK untuk mempertanyakan hasil survei yang dirilis lembaga antikorupsi tersebut.
“Iya (terkait survei integritas). Saya belum paham, makanya saya minta penjelasan (KPK),” ujar Suryadharma Ali, Jumat (2/12).
Selain ingin mempertanyakan hasil survei, Suryadharma sekaligus membantah tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang penyimpangan pada penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan instansinya. Ia berdalih, dalam beberapa contoh malah terjadi kekurangan bayar yang dilakukan para jamaah haji, yakni terkait general services kepada pemerintah Arab Saudi.
“Ada sesuatu yang harus dibayar tapi tidak dibayar oleh jamaah, contoh misalnya general services kepada pemerintah Arab Saudi AS$227, tetapi jamaah hanya membayar AS$100. Kemudian ada uang untuk pembayaran premi asuransi sebesar Rp100 ribu tidak lagi dibayar oleh jamaah tapi dibayar oleh dana yang namanya dana indirect cost,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK merilis hasil survei integritas yang menyatakan bahwa untuk kategori instansi pusat, Kementerian Agama berada di posisi paling rendah dalam hal pelayanan publik. Dari 22 instansi yang disurvei, Kemenag memperoleh angka 5,37. Sedangkan yang tertinggi adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meraih nilai Indeks Integritas Pusat (IIP) tertinggi, yakni dengan angka 7,60.
Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, sektor yang dianggap masih ada praktik suap dan gratifikasi di Kementerian Agama berada dalam proses pendaftaran izin penyelenggaraan ibadah haji khusus dan perpanjangan izin Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Kementerian Agama. Selain persoalan itu, Jasin juga mengatakan pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) juga tak luput dari praktik suap menyuap dan gratifikasi.
Rencananya, hasil survei integritas tersebut akan dipaparkan KPK kepada 89 instansi yang disurvei pada 6 Desember 2011 mendatang. Jasin berharap paparan survei nanti bisa menjadi pemacu perbaikan instansi masing-masing.
Survei integritas yang dilakukan KPK ini sesuai dengan Pasal 14 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas monitor, KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah.
Dalam pasal itu juga disebutkan bahwa KPK berwenang memberikan saran kepada pimpinan lembaga negara yang disurvei untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil kajian sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi. Selain itu, KPK juga berwenang melaporkan kepada presiden, DPR dan BPK jika usulan perubahan tersebut tak diindahkan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan kedatangan Suryadharma Ali ke KPK. Menurut dia, kedatangan ini atas inisiatif Suryadharma. “Ini (permintaan) baik. Ditemui pimpinan (M Jasin) dan jajaran dari Litbang (Penelitian dan Pengembangan),” katanya.
Johan mengatakan, kajian survei integritas yang dilakukan pihaknya semata-mata untuk mencegah terjadinya korupsi di suatu lembaga. Menurut dia, kajian ini tak bermaksud untuk memberikan penilaian khusus kepada lembaga-lembaga yang mendapatkan hasil survei rendah. “KPK tak bermaksud terjelek dan terbaik. Itu hasil yang kita temukan,” pungkasnya.
















