Menteri ESDM: Pemerintah Adalah Pengatur Bukan Pemain
UU Minerba

Menteri ESDM: Pemerintah Adalah Pengatur Bukan Pemain

Lahirnya UU Minerba diharapkan bisa menuntaskan masalah pertambangan di dalam negeri. Kini pemerintah tengah menyiapkan empat PP sebagai pelaksana UU Nomor 4 Tahun 2009 itu.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Prof Hikmahanto Juwana mengatakan kelemahan utama dari UU Minerba adalah belum teruji (tested) dalam praktek. Ini mengingat berbagai ketentuan dibuat tanpa memperhatikan secara akurat kondisi yang ada. Para pembentuk UU diduga lebih banyak menggunakan perasaan (feeling) dan keputusan politik daripada fakta yang ada di lapangan.

 

Pemetaan yang seharusnya ada dalam Naskah Akademik kemungkinan tidak terungkap. Atau bila telah terungkap dengan baik besar kemungkinan terabaikan oleh pembentuk UU karena dominannya unsur politis, kata Guru Besar Universitas Indonesia ini.

 

Terlepas dari itu, sekarang yang harus dilakukan adalah memantau pemberlakuan undang-undnag ini. Semua pihak yang terkait harus mengawal penyusunan PP sebagai pelaksana UU tersebut. Setidaknya ada 20 PP yang harus dibuat pemerintah dalam satu tahun. Namun, Departemen ESDM tadi sudah menegaskan, bahwa pemerintah akan menggabungkan 20 PP itu menjadi empat PP.

 

Tidak berhenti di situ, Pemerintah juga harus membuat wilayah pertambangan, yang tanpa wilayah pertambangan, secara otomatis terjadi moratorium izin pertambangan. UU juga memerintahkan Pemerintah untuk merevisi isi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) supaya disesuaikan dengan UU Minerba.

 

Yang jelas UU ini masih ada kelemahannya. Semua pihak berharap empat PP yang akan dibuat oleh pemerintah nantinya bisa mengakomodir kepentingan semua pihak.

 

We can not make everybody happy but at least we have to build the common objectives for all purpose, ujar Purnomo ketika mengakhiri pidatonya.

Tags: