Menteri ESDM: Pemerintah Adalah Pengatur Bukan Pemain
UU Minerba

Menteri ESDM: Pemerintah Adalah Pengatur Bukan Pemain

Lahirnya UU Minerba diharapkan bisa menuntaskan masalah pertambangan di dalam negeri. Kini pemerintah tengah menyiapkan empat PP sebagai pelaksana UU Nomor 4 Tahun 2009 itu.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Hingga akhirnya pada 16 Desember 2008 lalu, DPR mengesahkan RUU Minerba menjadi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Banyak pihak berharap UU Minerba yang baru ini bisa memberi pencerahan bagi dunia pertambangan nasional. Setidaknya UU ini bisa menjadi solusi pemecah masalah pertambangan.

 

Dalam beberapa kesempatan, Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa UU ini lebih fokus kepada kepentingan nasional namun tidak mengabaikan sisi investor. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan tujuan disusunnya UU Minerba salah satunya untuk mengakomodir kepentingan pengusaha pertambangan. UU Minerba disusun berdasarkan masukan dan usulan semua pihak, termasuk pelaku usaha, kata Purnomo saat menyampaikan pembukaan dalam Seminar Nasional bertajuk Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara: Nasionalisasi atau Privatisasi? yang diselenggarakan hukumonline di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (21/01).

 

Yang jelas UU Minerba ini mengusung sebuah isu baru. Dari awalnya menggunakan rezim kontrak menjadi rezim perizinan. Posisi pemerintah dalam UU Minerba tak lagi setara dengan kontraktor. Sebagai public entity, government adalah a regulator bukan a player, inilah yang menjadi semangat dalam UU ini. Dimana kedepan, bentuknya bukan kontrak. Kalau dulu government teken kontrak, menteri, presiden teken kontrak dengan investor. Untuk investor it's good, tapi untuk satu aturan ketatanegaraaan, saya kira kurang pas. Inilah yang kita ubah dengan sistem izin, jadi bukan kontrak lagi ikatannya, tutur Purnomo.

 

PP DMO Diutamakan

Disamping itu, kepentingan nasional juga terlihat dalam UU ini. Salah satunya aturan mengenai aturan domestic market obligation (DMO) yang juga ditekankan dalam UU yang disahkan DPR tanggal 16 Desember 2008 lalu. Aturan ini nantinya terkait dengan kebijakan harga mineral dan batubara di dalam negeri. Purnomo mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang DMO akan dikeluarkan pertamakali di antara PP lainnya dalam UU Minerba.

 

Pengamat pertambangan Ryad Chiril menilai UU ini kembali ke era sentralistik. Pemerintah pusat kembali dominan dalam pengaturan masalah tambang. Pemerintah, kata dia, juga bisa mengontrol pasokan batu bara di dalam negeri. 

 

Yang mengherankan dari UU ini adalah ketentuan peralihan yang tidak mengatur sama sekali soal KP-KP yang telah ada. Kejelasan mengenai status KP-KP yang ada sebaiknya juga diklarifikasi di dalam peraturan-peraturan pelaksanaan UU Minerba ini, kata konsultan hukum pertambangan Widyawan.

 

Dan perlu diingat, pelaksanaan UU Minerba nantinya tidak lah semudah membalikan telapak tangan. Terkadang antara teori dan kenyataannya di lapangan sering bertolak belakang.

Tags: