Sandiaga Uno terus berupaya memberikan gambaran kepada wisatawan mancanegara bahwa Indonesia adalah karpet merah untuk pariwisata yang dalam artian terbuka bagi kedatangan wisatawan mancanegara.
Sejak diundangkannya KUHP baru, terdapat beberapa pasal yang menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat, tak terkecuali bagi wisatawan mancanegara. Pasal yang menarik perhatian wisatawan asing termasuk investor dalam KUHP adalah Pasal 411 tentang Perzinahan, Pasal 412 tentang Hidup Bersama Tanpa Ikatan Perkawinan, serta Pasal 424 tentang Minuman dan Bahan Memabukkan.
Selaku menteri pariwisata, Sandiaga Uno berkeyakinan bahwa KUHP baru yang sudah disahkan tidak akan mempengaruhi investasi di sektor pariwisata dan di sektor ekonomi kreatif di Indonesia.
Salah satu penunjang perekonomian Indonesia bergantung pada sektor pariwisata. Adanya pasal perzinahan di KUHP baru sedikit banyaknya membuat wisatawan merasa takut dan khawatir.
Ancaman di dalam Pasal Perzinahan berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Adapun mereka yang berhak mengadukan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, termasuk orang tua maupun anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
















