Menteri Sosial Sebut 3 Regulasi Ini Jadi Landasan Penetapan PBI-JKN
Terbaru

Menteri Sosial Sebut 3 Regulasi Ini Jadi Landasan Penetapan PBI-JKN

Meliputi UU No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN); Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; dan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Menurut Timboel, tidak memiliki NIK seharusnya tidak menjadi dalih pemerintah untuk mengeluarkan masyarakat miskin dari PBI-JKN. Pemerintah seharusnya melakukan pendataan. Sekalipun tidak memiliki NIK, Timboel melihat segmen kepesertaan JKN lain bisa menjadi peserta JKN seperti pekerja penerima upah (karyawan pemerintah) ada sebanyak 6.707 orang, buruh swasta/BUMN 97.025 orang, peserta mandiri 88.790 orang.

“Buktinya segmen peserta itu bisa menjadi peserta JKN dan tidak dinonaktifkan kepesertaannya karena belum memiliki NIK,” imbuhnya.

Timboel berpendapat tidak adil jika orang miskin tidak memiliki NIK malah dikeluarkan dari PBI-JKN. Seruan Risma terkait usulan baru untuk mengisi data 9.746.317, menurut Timboel hanya sekedar seruan karena faktanya sejak Januari 2021 tidak ada penambahan peserta PBI-JKN, kecuali bayi baru lahir dari peserta PBI-JKN. Padahal banyak pekerja yang mengalami PHK, korban pandemi Covid-19 yang jatuh miskin, tapi mereka tidak dimasukan menjadi peserta PBI.

Menurut Timboel Menteri Sosial harus mencabut Kepmensos No.92/HUK/2021 agar kuota 96,8 juta yang ditetapkan Kepmensos No.1/HUK/2021 tetap berlaku dan penambahan peserta PBI-JKN bisa dilakukan. “Jika regulasi yang digunakan masih mengacu Kepmensos No.92/HUK/2021, maka kuota PBI hanya sebanyak 87.053.683 jiwa,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait