Menuju Indonesia Emas 2045, KPPU Usul Perpres Strategi Nasional Persaingan Usaha
Terbaru

Menuju Indonesia Emas 2045, KPPU Usul Perpres Strategi Nasional Persaingan Usaha

Ke depan, KPPU akan melakukan koordinasi dan diskusi secara intensif dengan Pemerintah, akademisi, maupun peneliti untuk menyusun naskah urgensi serta kajian untuk memperkuat pengajuan Peraturan Presiden terkait Strategi Nasional Persaingan Usaha tersebut.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Anggota KPPU Eugenia Mandanugraha. Foto: HFW
Anggota KPPU Eugenia Mandanugraha. Foto: HFW

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai salah satu cara penting untuk meningkatkan produktivitas nasional adalah dengan menciptakan pasar yang kompetitif, khususnya melalui penegakan hukum yang kuat dan penghapusan kebijakan yang menghambat persaingan dan inovasi. 

Pernyataan ini berhubungan dengan visi Indonesia Emas 2045, di mana salah satunya menggarisbawahi pentingnya transformasi ekonomi guna mencapai pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% agar Indonesia dapat keluar dari perangkap pendapatan menengah pada tahun 2038. Untuk mencapai target tersebut diperlukan adanya peningkatan produktivitas nasional.

Untuk itu dibutuhkan suatu sinergi antar pembuat kebijakan serta peningkatan efektivitas penegakan hukum persaingan. KPPU berpendapat, ini dapat dicapai dengan adanya suatu Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Persaingan Usaha (Stranas-PU), sebagai kerangka hukum yang berisikan rencana peningkatan kualitas persaingan usaha di Indonesia dan mensinergikan kebijakan Pemerintah yang mempengaruhi intensitas persaingan di pasar.

Baca Juga:

Pentingnya keberadaan Stranas-PU ini diungkapkan KPPU dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan pada Rabu, (13/3), di Kantor Pusat KPPU Jakarta. FGD ini melibatkan berbagai pihak, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta Prof. Dr. Jur. Udin Silalahi, S.H., LL.M dari Universitas Pelita Harapan dan Yose Rizal Damuri, Direktur Eksekutif Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS).

FGD yang ditujukan untuk mengumpulkan berbagai pandangan para pemangku kepentingan tersebut menghasilkan berbagai poin penting dalam mempersiapkan StranasPU, antara lain: pertama, persaingan usaha di Indonesia dapat ditingkatkan dengan membawa dimensi persaingan usaha dan efisiensi ke seluruh tingkatan proses pengambilan keputusan, sehingga prinsip persaingan usaha tidak berdiri sendiri tetapi menjadi bagian integral dari proses regulatory review. Saat ini regulatory review process di Indonesia belum dilakukan secara regular dan sistematis, sehingga pilar ini harus ada dalam Stranas-PU.

Kedua, ada peran penting Kementerian dan Lembaga dalam mendorong persaingan usaha di Indonesia. Sehingga penting untuk mengintegrasikan prinsip persaingan usaha dalam proses penyusunan regulasi baru maupun pada tinjauan/revisi regulasi yang telah ada. Pemerintah mempunyai kewenangan mengatur kebijakan persaingan yang pada prinsipnya harus mendorong efisiensi dan inovasi guna meningkatkan produktivitas industri yang pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait