Menyelami Hukum Pidana dari ‘Mazhab’ Universitas Indonesia
Resensi

Menyelami Hukum Pidana dari ‘Mazhab’ Universitas Indonesia

Buku pengantar studi hukum pidana pertama dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Akhirnya ulasan teori hukum pidana dan penerapannnya disajikan di bab delapan dan sembilan. Bab delapan menguraikan asas legalitas sebagai pokok mendasar dalam hukum pidana. Mulai dari sejarah konsepnya hingga perkembangan secara internasional disajikan di bagian ini. Bab sembilan menutup buku dengan bahasan metode penafsiran undang-undang pidana.

Membaca karya Topo kali ini jelas terasa belum tuntas untuk menguasai hukum pidana. Belum ada uraian rinci soal seluk-beluk teori dan penerapan yang diharapkan pembaca. Sesuai dengan apa yang dijelaskan Topo di awal bahwa buku ini baru pengantar bagi para pembaca mempelajari berbagai literatur hukum pidana yang telah ada sebelumnya. Topo seperti menyajikan panduan dasar sambil meminta pembaca menunggu ia sendiri melanjutkan pembahasan versinya di lanjutan buku ini.

Sesuai janji, sembilan bab yang dijelaskannya menggunakan bahasa interaktif dan ringan. Topo terlihat menghindari uraian bertele-tele. Berbagai bagian yang perlu ulasan lebih rinci dialihkan Topo pada catatan kaki. Akibatnya adalah sangat banyak catatan kaki di hampir seluruh halaman.

Namun cara itu lebih baik daripada menjejalkan setiap penjelasan panjang lebar di bagian utama. Pembaca bisa lupa apa inti pembahasannya jika uraian terlalu panjang. Pembaca juga akan merasa sedang berdialog dengan Topo sepanjang membaca buku ini. Gaya bahasa yang digunakan berusaha menciptakan suasana perbincangan.

Mungkin itu salah satu cara Topo membuat pembaca tidak berkelana sendirian di belantara pemikirannya. Pakar hukum pidana yang sudah 26 tahun mengajar ini seperti mendampingi pembaca menyusuri satu demi satu uraiannya.

Tidak berlebihan mengatakan buku ini cocok dibaca mulai dari mahasiswa pemula hingga profesional. Akademisi dan praktisi bisa memanfaatkan buku ini untuk menyegarkan kembali pondasi dasar pemahaman hukum pidana. Sementara mahasiswa hukum akan mudah menyimak buku ini sebagai bacaan yang tidak menakutkan.

Tags:

Berita Terkait