Menyesuaikan KUHP-KUHAP Baru, Polri Genjot Profesionalisme Penyidik
Utama

Menyesuaikan KUHP-KUHAP Baru, Polri Genjot Profesionalisme Penyidik

Mulai dari sosialisasi, pengembangan profesionalisme penyidik, sertifikasi, pelatihan, video tutorial, penyuluhan hukum, revitalisasi e-manajemen penyidikan dan lainnya. Termasuk memperbaharui berbagai regulasi internal seperti Peraturan Polri tentang Restorative Justice.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Kalau ditemukan tindak pidana lain akan dilakukan penegakan hukum secara terukur”, ujarnya.

Pada kesempatan itu anggota Komisi III DPR, Rikwanto, mengingatkan Polri untuk membenahi perilaku anggotanya dalam menjalankan tugas dan fungsinya di masyarakat. Hal ini akan berkaitan dengan tingkat masyarakat kepada Polri. Dia mengakui tugas anggota Polri sangat banyak. Mulai dari menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus penegakan hukum. Menurutnya tingkat kesejahteraan anggota Polri harus diperhatikan.

Mengenai reformasi Polri, Rikwanto yang purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu menegaskan Polri harus menunjukan kemampuannya sehingga bisa mendapat simpati masyarakat. Ada pandangan di masyarakat yang menilai Polri ikut larut dalam kekuasaan, hal itu harus dicermati secara serius. Tapi yang jelas posisi Polri saat ini sudah tepat berada di bawah Presiden.

“Polri tetap harus di bawah Presiden langsung, ini amanat UU, amanat reformasi yang kita harus melaksanakan”, imbuh politisi partai Golkar itu.

Anggota Komisi III DPR, Machfud Arifin, mengusulkan Polri membentuk pusat pendidikan informasi teknologi (IT). Sebab data sangat penting di era digital. Polri perlu membenahi kultur secara serius dalam menjalankan tugas dan fungsinya melayani publik. Anggaran Polri perlu ditingkatkan sehingga mampu menjalankan mandat KUHAP baru dengan optimal.

“Anggaran Polri perlu ditambah untuk menjalankan kebutuhan KUHAP baru misalnya kebutuhan teknis seperti bodycam”, usul politisi partai Nasdem dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan II itu.

Anggota Komisi III DPR dari daerah pemilihan Bali, I Wayan Sudirta, mengingatkan reformasi kultural Polri tidak boleh mengabaikan HAM, demokrasi, dan melindungi masyarakat. Selain itu kewibawaan pengawasan penyidik (Wasidik) harus ditingkatkan antara lain dengan membentuk standar operasional prosedur (SOP) dan program. Pengawasan yang optimal bakal sulit terwujud tanpa pembinaan yang baik dan seleksi ketat oleh wasidik.

Tak ketinggalan Wayan menekankan KUHAP baru memandatkan pengawasan menggunakan teknologi seperti CCTV yang mengawasi ruang pemeriksaan dan bodycam yang melekat di seragam aparat kepolisian. Teknologi ini akan membantu wasidik menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan.

“Dia pasti tidak mau terkena sanksi berdasarkan KUHAP baru karena ada sanksi administratif, etika dan pidana. Jadi perlu dibantu dengan memperbanyak CCTV karena pasti akan meminimalkan risiko”, timpal politisi PDIP itu. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info