KUHP Baru Dinilai Belum Jelas Atur Tanggung Jawab Pidana Korporasi
Terbaru

KUHP Baru Dinilai Belum Jelas Atur Tanggung Jawab Pidana Korporasi

Terdapat kelemahan dalam perumusan pasal-pasal KUHP yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Salah satunya ketidaksinkronan antara subjek yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan subjek yang dikenai sanksi pidana.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Partner & Co-Founder Assegaf Hamzah & Partners, Chandra M. Hamzah. Foto: HFW
Partner & Co-Founder Assegaf Hamzah & Partners, Chandra M. Hamzah. Foto: HFW

Pemberlakuan UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai masih menyisakan persoalan mendasar dalam pengaturan tindak pidana korporasi, khususnya terkait kepastian hukum mengenai perbuatan apa saja yang dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada korporasi.

Partner & Co-Founder Assegaf Hamzah & Partners, Chandra M. Hamzah, menyebut salah satu masalah utama adalah ketidakjelasan ruang lingkup tindak pidana yang dapat dibebankan kepada korporasi. Ia mencontohkan berbagai perbuatan yang secara tradisional melekat pada individu, namun berpotensi ditarik menjadi tanggung jawab korporasi. 

“Permasalahan utama dalam KUHP terkait korporasi adalah bahwa korporasi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Jadi bisa dibayangkan, kita tidak tahu apa yang akan terjadi di depan; apakah kemudian hilangnya nyawa seseorang, atau pencemaran nama baik, penghinaan, hingga perbuatan tidak menyenangkan, bisa juga diminta pertanggungjawaban korporasi,” ujarnya dalam diskusi Hukumonline bertajuk "Transformasi Hukum Acara Pidana dan Paradigma Baru Penanganan Tindak Pidana Korporasi" di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Kamis (22/1).

Baca Juga:

Ia menegaskan, apabila batasan tersebut sepenuhnya digantungkan pada penegak hukum, maka kepastian hukum menjadi dipertanyakan. “Sementara kita harus tahu persis perbuatan apa saja yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Chandra juga mengkritik pandangan yang menempatkan penegakan hukum sebagai instrumen penggerak ekonomi. Menurutnya, tujuan utama penegakan hukum bukanlah untuk mendorong aktivitas ekonomi ataupun mengejar penerimaan negara.

“Mungkin saya orang yang tidak sepakat bahwa tujuan penegakan hukum adalah menggerakkan ekonomi. Karena itu esensinya bukan tujuan penegakan hukum,” tegasnya. Ia menekankan, penegakan hukum tidak boleh diarahkan untuk memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Kalau hukum digerakkan untuk mendapatkan PNBP, yang terjadi adalah trading; trading kekuasaan dan trading pasar,” kritiknya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info