Chandra menekankan bahwa dalam hukum pidana, intinya adalah perbuatan. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan atas perbuatan yang bersifat melawan hukum. “Perbuatan itu bisa berupa berbuat atau tidak berbuat. Berbuat berarti sengaja, sedangkan tidak berbuat berarti lalai,” katanya.
Namun, ia menilai terdapat kelemahan dalam perumusan pasal-pasal KUHP yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Salah satunya adalah ketidaksinkronan antara subjek yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan subjek yang dikenai sanksi pidana.
“Dalam KUHP disebutkan bahwa pertanggungjawaban korporasi dapat dimintakan kepada korporasi maupun pengurus. Tapi sanksi pidana dalam tindak pidana korporasi justru hanya dijatuhkan kepada korporasi,” ujarnya. Ia menegaskan, pada prinsipnya, pihak yang bertanggung jawab seharusnya juga menjadi pihak yang dapat dikenai sanksi.
Chandra juga menegaskan tidak semua pengurus atau pemilik manfaat (beneficial owner) dapat serta-merta dimintakan pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban hanya dapat dikenakan kepada pihak yang secara nyata melakukan perbuatan pidana (actus reus) atau lalai menjalankan kewajiban hukum yang melekat padanya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kepatuhan penuh (compliance) korporasi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan dan standar teknis yang berlaku. “Semuanya harus sesuai dengan aturan. Tingkat compliance terhadap aturan harus dijalankan,” pungkas Chandra.
Sebelumnya, Plt. Wakil Jaksa Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, menegaskan penegakan hukum terhadap korporasi tidak selalu tepat jika hanya berorientasi pada pemidanaan penjara. Menurutnya, pendekatan kemanfaatan hukum dan ekonomi perlu dikedepankan dalam menangani kejahatan berbasis bisnis.
Ia menyebutkan, konsep tersebut telah dimasukkan dalam UU No 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. “Di sini kita bicara soal kemanfaatan hukum dan kemanfaatan ekonomi. Sering kali penuntutan jalan terus, tapi manfaat ekonominya tidak ada,” ucapnya pada kesempatan yang sama.
Menurutnya, kejahatan korporasi tidak bisa disamakan dengan tindak pidana konvensional seperti pembunuhan. “Genusnya berbeda. Jangan semua diselesaikan dengan penjara,” tegasnya. Ia mencontohkan praktik penegakan hukum di luar negeri yang mampu memulihkan kerugian negara dalam jumlah besar tanpa menghentikan aktivitas ekonomi.
Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, Prof. Asep menekankan bahwa pengaturan KUHAP baru telah memperjelas pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk pengendali dan penerima manfaat korporasi.
“Makanya saya bilang sama teman-teman jaksa, jangan hanya terpaku pada akta pendirian perusahaan saja. Cek ke mana uang ini? Siapa yang menerima manfaat ini? Cek kemudian bagaimana bisnis dilakukan? Apakah pemegang saham atau ada pihak-pihak lain yang menjalankan ini,” pungkasnya.
















