Konsolidasi MA Satukan Arah Penerapan KUHP dan KUHAP di Pengadilan
Terbaru

Konsolidasi MA Satukan Arah Penerapan KUHP dan KUHAP di Pengadilan

Kebutuhan tersebut mendorong MA menerbitkan SEMA 1/2026 sebagai panduan implementasi KUHP dan KUHAP.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ketua Kamar Pidana MA, Prim Hariyadi (kiri) saat menjadi narasumber dalam sarasehan Perisai Badilum Episode ke-13 dengan tema ‘Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim’, Senin (19/1/2026). Foto: WIL
Ketua Kamar Pidana MA, Prim Hariyadi (kiri) saat menjadi narasumber dalam sarasehan Perisai Badilum Episode ke-13 dengan tema ‘Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim’, Senin (19/1/2026). Foto: WIL

Mahkamah Agung (MA) memandang perlu memberikan petunjuk teknis yang tegas guna menjaga kesatuan dan konsistensi penerapan hukum dalam praktik peradilan pasca berlakunya KUHP dan KUHAP Baru. Di tengah masa transisi berlakunya hukum pidana baru, MA menegaskan perlunya petunjuk teknis yang tegas agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berujung pada ketidakpastian hukum.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Hariyadi, menjelaskan bahwa kebutuhan tersebut mendorong MA menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 Dan KUHAP 2025 sebagai panduan implementasi bagi aparatur hakim khususnya. Salah satu fokus utama pedoman tersebut adalah menjawab perdebatan mengenai ketentuan peralihan yang masih muncul dalam praktik peradilan.

“Perdebatan soal ketentuan peralihan itu tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga di Mahkamah Agung, termasuk di antara para hakim agung. Karena itu Ketua MA membentuk kelompok kerja khusus terkait implementasi KUHP dan KUHAP,” ujar Prim dalam sarasehan interaktif Perisai Badilum Episode ke-13 dengan tema ‘Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim’, Senin (19/1/2026).

Baca juga:

Menurutnya, hingga saat ini dari hasil kerja kelompok tersebut baru satu produk yang dihasilkan, yakni SEMA 1/2026. Sementara pengaturan teknis mengenai pemaafan hakim masih dalam proses penyusunan karena membutuhkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagaimana diamanatkan Pasal 54 ayat (2) KUHP.

“Ketentuannya sudah berlaku, tetapi PERMA-nya masih disusun dan berpacu dengan waktu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera diterbitkan,” jelasnya.

MA juga mencermati masih adanya keraguan di kalangan aparat penegak hukum, terkait potensi tumpang tindih dan kontradiksi antara peraturan. Untuk merespons kondisi tersebut, MA melakukan sosialisasi dan menyiapkan penyesuaian kebijakan guna memastikan kepastian hukum dalam penerapan pengakuan bersalah, pemaafan hakim, dan mekanisme keadilan restoratif di pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info