Dalam arahannya kepada para hakim, MA menegaskan ketentuan undang-undang yang bersifat tegas tetap harus menjadi pedoman utama. Namun, apabila dalam praktik muncul pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim diarahkan untuk mengedepankan keadilan sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Untuk memperkuat pemahaman di tingkat satuan kerja, selain sosialisasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, MA bakal melaksanakan bimbingan teknis ke berbagai daerah atas permintaan satuan kerja peradilan. Langkah ini ditujukan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum pidana di seluruh wilayah Indonesia.
Terkait implementasi SEMA 1/2026, MA menegaskan ketentuan tersebut telah disepakati bersama. Ke depan, MA membuka kemungkinan melakukan evaluasi terhadap pedoman tersebut dalam kurun waktu enam bulan hingga satu tahun setelah diberlakukan.
Evaluasi akan diselaraskan dengan regulasi di atasnya, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (R-PP) saat ini telah diajukan kepada Presiden. Apabila terdapat perbedaan pengaturan, MA memastikan akan melakukan penyesuaian untuk menjaga konsistensi sistem hukum pidana nasional.
















