Berlakunya Undang-undang No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi angin segar di kalangan profesi advokat. Sebab peran advokat semakin diperkuat.
KUHAP baru juga dinilai mengakhiri praktik kriminalisasi terhadap advokat yang kerap terjadi saat menjalankan tugas profesi. Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Luthfi Yazid mengatakan, selama ini advokat sering dipandang sebelah mata dan rentan terjerat pasal pidana seperti obstruction of justice atau UU ITE, meskipun sedang melakukan pembelaan hukum yang sah.
Dengan berlakunya Pasal 149 KUHAP baru, posisi advokat sebagai penegak hukum yang sah dan setara telah dipertegas. Pelaksanaan tugas pembelaan terhadap klien tidak dapat lagi dipersepsikan sebagai perbuatan melawan hukum," ujar Luthfi dalam acara Pengangkatan Advokat DePA-RI di Hotel Santika Semarang, Sabtu (17/1).
Baca Juga:
Menurutnya, perlindungan profesi advokat kini semakin kokoh melalui tiga instrumen utama, yakni pada Pasal 149 KUHAP baru, Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan Kode Etik Advokat. Ketiga aturan ini disebut sebagai "senjata konstitusional" untuk menjamin peradilan yang bebas dan tidak memihak (free and impartial tribunal).
DePA-RI berkomitmen untuk berada di garda terdepan dalam menjaga marwah dan independensi advokat sebagai pilar utama penegakan hukum di Indonesia. Hal ini sejalan dengan motto organisasi, Justitia Omnibus atau Keadilan untuk Semua.
Dengan penguatan posisi dalam KUHAP baru, diharapkan tidak ada lagi intimidasi dari oknum penyidik, jaksa, maupun hakim terhadap advokat yang sedang menjalankan kewajiban hukumnya baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Adapun Acara pengangkatan advokat ini juga dirangkaikan dengan forum diskusi bertajuk "Advokat dalam Transisi Hukum Nasional: Kesiapan Advokat DePA-RI Menghadapi Pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025".
















