Peninjauan Kembali Kedua dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023
OPINI

Peninjauan Kembali Kedua dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023

Isinya mempertegas kembali norma hukum bahwa PK dapat diajukan lebih dari satu kali.

•Bacaan 4 Menit
HS
Penulis Opini

Hukum acara pidana mengenal upaya hukum luar biasa yang hanya dapat ditempuh setelah suatu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yaitu peninjauan kembali (PK). Dasar hukum dari PK di Indonesia terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan, misalnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).

Heri Sutrisno. Foto: Istimewa
Heri Sutrisno. Foto: Istimewa

Pada UU MA, diatur bahwa Mahkamah Agung (MA) berwenang untuk memeriksa permohonan PK Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28 ayat (1) UU MA). Permohonan PK sendiri hanya dapat diajukan sebanyak satu kali (Pasal 66 ayat (1) UU MA). Pihak yang dapat mengajukan permohonan PK adalah para pihak yang berperkara, ahli warisnya atau seorang wakilnya yang diberikan kuasa (Pasal 68 UU MA). Teknis dan persyaratan PK dalam perkara pidana diatur pada Pasal 263-268 KUHAP.

Baca juga:

Selanjutnya dasar permohonan PK pidana (Pasal 263 ayat (2) dan (3) KUHAP) adalah penemuan keadaan baru (novum) yang mungkin mengubah hasil sidang, inkonsistensi dalam bukti atau alasan putusan, dan kesalahan atau kekeliruan hakim yang terbukti jelas.

Lebih lanjut, pemohon harus mengajukan permohonan PK kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya di tingkat pertama dengan mencantumkan alasan secara rinci. Terkait dengan tenggang waktu pengajuan PK, pada pokoknya tidak terdapat batasan waktu untuk mengajukan permohonan PK (Pasal 264 KUHAP).

Pengajuan PK membawa dua implikasi. Pertama, permintaan tidak memenuhi ketentuan sehingga MA menolaknya dengan alasan yang disertakan. Kedua, MA memutuskan untuk memeriksa, bisa menolak dengan mempertahankan putusan asli atau membatalkannya dan mengeluarkan putusan baru. Misalnya seperti pembebasan, penghapusan tuntutan, atau penerapan hukuman lebih ringan (Pasal 266 KUHAP).

Ketentuan mengenai PK yang harus kita sorot adalah soal batasan pengajuan PK atas suatu putusan berkekuatan hukum tetap yang telah disebutkan sebelumnya. Meskipun demikian, masih banyak perdebatan mengenai apakah sebenarnya dimungkinkan pengajuan PK pada perkara pidana dilakukan secara berkali-kali atau tidak. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa Pasal 268 ayat (3) KUHAP—yang membatasi permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan sekali—bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Halaman selanjutnya:Putusan MK tersebut memicu...
semapeninjauan kembalipidanaperkara pidana
Heri Sutrisno
Heri Sutrisno

Advokat di DKI Jakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info