Sistem peradilan pidana di Indonesia akan berganti wajah baru setelah pemerintah dan DPR berhasil menuntaskan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Beleid itu akan berlaku efektif beberapa bulan ke depan, tepatnya awal tahun 2026. Berbagai hal perlu disiapkan untuk menjalankan KUHP Nasional, salah satunya pemahaman aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan hakim.
Sebagai upaya meningkatkan pemahaman kalangan hakim terhadap KUHP Nasional, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, Bambang Myanto, menyelenggarakan Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai) dengan tema Judicial Pardon atau Pemaafan Hakim.
KUHP Nasional banyak memuat konsep baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia salah satunya mengenai Pemaafan Hakim. Bambang menyebut selama ini hakim memeriksa perkara dalam persidangan, melakukan musyawarah hakim dan memutus perkara.
Dalam mengerjakan pekerjaan rutin itu hakim butuh kemampuan teknis, komunikasi dan hukum. Konsep Pemaafan Hakim menurut Bambang merupakan buah dari perkembangan hukum pidana. Sebelumnya, unsur pemaafan hanya tercantum dalam beberapa Pasal dalam KUHP.
“Kita diskusi bersama soal ini, ketika KUHP Nasional diterapkan tidak gamang lagi. Ini momentum untuk mempelajari agar tidak asing ketika menangani perkara,” katanya dalam membuka dan meresmikan diskusi Perisai bertema Pemaafan Hakim di kantor Badilum Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Baca juga:
- Pengaturan Living Law Masih Butuh Aturan Pelaksana yang Kuat
- Pemerintah dan DPR Godok Aturan Turunan Jelang Pemberlakuan KUHP Nasional
Pemaafan Hakim merupakan kewenangan hakim dalam memeriksa perkara. Dalam menangani kasus pidana yang dicermati tak sekedar unsur pidananya saja, tapi semakin berkembang ada konsep Pemaafan Hakim. Konsep ini intinya sekalipun semua unsur pidana terpenuhi, tapi hakim bisa memutuskan yang lain dengan mempertimbangkan tak hanya terdakwa, tapi juga korban dan masyarakat.
















