Pemerintah dan DPR Godok Aturan Turunan Jelang Pemberlakuan KUHP Nasional
Utama

Pemerintah dan DPR Godok Aturan Turunan Jelang Pemberlakuan KUHP Nasional

Pemerintah dan DPR tengah menggodok 3 rancangan aturan setingkat UU dan 3 rancangan peraturan pemerintah yang akan menunjang pelaksanaan KUHP Nasional pada Januari 2026 mendatang.

CR 34
Bacaan 2 Menit
Wamenkum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej  saat menjadi narasumber dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (16/4/2025). Foto: RES
Wamenkum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi narasumber dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (16/4/2025). Foto: RES

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah melakukan langkah-langkah strategis guna mendukung penerapan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Salah satu fokus utama soal aturan mengenai pelaksanaan hukuman mati yang akan mengatur komutasi atau perubahan pidana mati menjadi hukuman alternatif.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR tengah menggodok 3 rancangan aturan penting yang akan menunjang pelaksanaan dari KUHP Nasional. Yakni aturan setingkat Rancangan UU tentang Pelaksanaan Pidana Mati, UU tentang Grasi, Abolisi, Amnesti dan Rehabilitas dan UU berkaitan dengan penyesuaian pidana.

“Kita sedang menyiapkan 3 UU sebagai bagian pelaksanaan KUHP,” ujarnya Prof Eddy, begitu biasa disapa saat berbincang dengan Hukumonline, Rabu (16/4/2025).

Baca juga:

Dia menuturkan pemerintah pun sedang merumuskan dan menyusun aturan turunan dari UU 1/2023 berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP). Ketiga rancangan aturan  itu adalah RPP tentang Komutasi atau perubahan pidana, RPP tentang Pidana dan Tindakan, dan RPP tentang  Pemberlakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Khusus isu perubahan substansial terhadap UU 1/2023 alias KUHP Nasional, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu menepisnya. Ia menegaskan tak ada yang direvisi dari muatan KUHP Nasional yang sudah disahkan. Namun pemerintah hanya menyiapkan regulasi-regulasi pendukung yang dapat menunjang pelaksanaan KUHP Nasional.

Seiring dengan adaptasi perubahan dari Wetboek van Strafrecht ke KUHP Nasional, pemerintah juga intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan lembaga penegak hukum. Sosialisasi ini ditempuh dengan berbagai jalur termasuk bekerjasama dengan lembaga swasta, kementerian terkait, hingga organisasi masyarakat sipil.

“Tidak ketinggalan kita juga melibatkan teman-teman dari Koalisi Masyarakat Sipil yang dikoordinasi oleh Institute for Criminal Justice Reform,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info