Amnesty International merilis laporan terbaru yang menunjukan eksekusi mati di seluruh dunia tahun 2024 mencapai rekor tertinggi sejak 2015. Indonesia termasuk negara yang menyumbang jumlah vonis baru hukuman mati secara signifikan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan dalam laporan bertema Death Sentences and Executions 2024, jumlah eksekusi mati tahun 2024 secara global mencapai 1.518 atau meningkat 32 persen dari tahun 2023 sebesar 1.153.
Eksekusi mati tahun 2024 itu berasal dari 15 negara yang didominasi negara di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara. Periode eksekusi mati tertinggi sebelumnya terjadi tahun 2015 dengan jumlah 1.634. Kemudian sebanyak 2.087 vonis hukuman mati tahun 2024 dijatuhkan melalui pengadilan di 46 negara.
Tercatat sejak 2016 Indonesia tidak melakukan eksekusi mati. Tapi pengadilan setiap tahun melalui putusan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati. Tahun 2024 pengadilan di Indonesia menjatuhkan vonis mati kepada 85 terdakwa.
“Apa yang dilakukan Indonesia ini semacam komitmen ganda. Di satu sisi pemerintah tidak melakukan eksekusi namun di sisi lain hakim-hakim tetap mengikuti tren global penjatuhan hukuman mati khususnya dalam kasus-kasus narkotika,” kata Usman dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).
Baca juga:
- Komutasi Pidana Mati dalam Reformasi KUHP
- Jadi Guru Besar, Prof. Whidiana Sepakat Dengan Penghapusan Pidana Mati
Usman menegaskan hukuman mati tidak membawa keadilan, sebaliknya hanya menciptakan lebih banyak korban. Justru dengan abolisi atau menghapus hukuman mati Indonesia dapat mewujudkan sistem peradilan yang adil, manusiawi, dan sejalan dengan kecenderungan global untuk mengakhiri hukuman mati.
















