Pada akhirnya Indonesia memiliki KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan efektif berlaku per tanggal 2 Januari 2026 dan secara resmi akan meninggalkan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah berlaku, bahkan sebelum Indonesia merdeka.

Dalam KUHP Nasional terdapat beberapa hal-hal pokok dan mendasar yang membedakan dengan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda. Hal-hal pokok dan mendasar dalam KUHP Nasional, khususnya dapat dilihat pada Buku I KUHP Nasional yang akan mengubah paradigma dari para aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum pidana. Tetapi, Penulis kali ini tidak membahas mengenai perbedaan antara KUHP lama peninggalan kolonial Belanda dengan KUHP Nasional, melainkan akan fokus terkait pembahasan lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi (tipikor) pasca berlakunya KUHP Nasional.
Baca Juga:
Menghadirkan Esensi Keadilan dalam Putusan Contra Legem
Aturan Hukum Terkait Kebiasaan "Ngebon" di Warung
Perdebatan untuk menentukan siapa yang berhak dan berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi memang menjadi isu lama. Kemudian, perdebatan tersebut sudah ditinggalkan dan telah clear pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 yang dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP, tetapi juga dapat berkoordinasi dengan instansi lain. Bahkan, bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misal dengan mengundang ahli atau meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu. Bahkan dari pihak lain (temasuk dari perusahaan) yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
Merujuk pada pertimbangan Putusan MK tersebut harus dipahami bukan hanya berlaku untuk KPK saja, melainkan juga berlaku bagi Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Berdasarkan putusan MK tersebut, Penuntut Umum kini dapat membuktikan adanya kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi tidak hanya bersandar pada penghitungan BPK semata, tetapi juga dapat mendasarkan pada hasil penghitungan BPKP, Inspektorat, Kantor Akuntan Publik maupun audit internal suatu perusahaan atau bahkan menghitung sendiri suatu kerugian keuangan negara. Hal tersebut juga tidak lagi menjadi isu di kalangan Hakim karena telah banyak majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara menerima pembuktian kerugian keuangan negara di luar penghitungan BPK, seperti BPKP, Inspektorat, Kantor Akuntan Publik maupun Auditor internal suatu perusahaan.
Dengan berlakunya KUHP Nasional tersebut, justru berpotensi memunculkan kembali polemik terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, karena dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional menyatakan, “Yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan ‘lembaga audit keuangan’”. Akan tetapi sayangnya tidak dijelaskan lebih lanjut siapakah “lembaga audit keuangan” yang dimaksud tersebut. Padahal dalam perumusan hukum pidana haruslah memperhatikan prinsip lex certa (harus jelas/tidak multitafsir), lex scripta (harus tertulis), dan lex stricta (harus tegas tanpa ada analogi).
















