Pasal 603 KUHP Nasional mengatur terkait pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi baik orang perseorangan maupun korporasi yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal 603 KUHP Nasional tersebut mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.'
Beberapa pihak tentu akan memaknai “Lembaga Audit Keuangan” sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional hanyalah BPK, karena merupakan lembaga negara yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab negara serta dapat menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945 Jo. Pasal 2 Jo. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Penafsiran yang memaknai hanya BPK saja yang dianggap sebagai Lembaga Audit Keuangan, penulis rasa akan melemahkan proses penegakan hukum, khususnya di bidang tindak pidana korupsi yang selama ini telah berlangsung. Sebab, selain bertentangan dengan Putusan MK Nomor 31/PUU- X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, juga berpotensi membuat lama proses dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara. Selain itu, membuat BPK menjadi powerfull yang rawan untuk diintervensi dan dijadikan alat bagi oknum-oknum tertentu untuk “mengatur” penghitungan kerugian keuangan negara.
Dapat dibayangkan, apabila seluruh penghitungan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi di Indonesia hanya bersandar dan bersumber pada BPK, tentu BPK akan kewalahan menindaklanjuti permintaan audit investigasi penghitungan kerugian negara dari para aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK) yang tentu akan berakibat pada lamanya proses dan keluarnya hasil penghitungan kerugian keuangan negara. Ini juga mengingat keterbatasan auditor pada BPK apabila harus melayani permintaan penghitungan kerugian keuangan negara dari seluruh Indonesia.
Selain soal potensi lamanya proses dan hasil penghitungan keuangan negara yang dilakukan BPK, BPK juga akan menjadi lembaga yang sangat powerfull karena ditafsirkan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang dan diakui dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan sebagaimana adagium dari Lord Acton “Power tends to corrupt, absolute power, corrupt absolutely”, tentu BPK akan rawan disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk mempengaruhi proses dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Penulis sendiri tentu berpandangan makna “Lembaga Audit Keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional haruslah sejalan dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012. Sebab, pada proses pembuktian perkara semua unsur Pasal dakwaan Penuntut Umum, termasuk unsur kerugian keuangan negara yang dihitung oleh siapapun itu harus tetap dibuktikan di persidangan oleh Penuntut Umum. Penuntut Umum juga harus meyakinkan hakim terhadap kredibilitas proses, mekanisme dan hasil penghitungan tersebut. Terdakwa pun tentu dapat membela diri dengan men-challenge hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh Penuntut Umum. Selain itu, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tentu secara independen akan memberi penilaian terhadap semua alat bukti yang diajukan di persidangan.
Berdasarkan alasan tersebut, apabila sifat penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi toh ternyata dapat di-challange oleh Terdakwa di persidangan. Bahkan Majelis Hakim juga dapat secara aktif men-challange penghitungan tersebut untuk menggali kebenaran materiil. Untuk itu, makna “Lembaga Audit Keuangan”, sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional haruslah dimaknai tidak terbatas hanya pada BPK semata, tetapi dapat juga dapat dilakukan oleh BPKP, Inspektorat, Akuntan Publik, Auditor internal perusahaan, atau bahkan baik Kejaksaan, KPK, dan Kepolisian dapat melakukan penghitungan sendiri kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
*) Ashari Setya Marwah Adli, S.H.,M.H., Kasubsi I Intelijen pada Kejaksaan Negeri Blitar
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















