Menyimak Perbedaan Kata ‘dengan' dan ‘dalam'
Bahasa Hukum

Menyimak Perbedaan Kata ‘dengan' dan ‘dalam'

Sebuah kata dalam bahasa hukum mengandung arti dan implikasi. Oleh karena itu berhati-hatilah menggunakan kata dalam menyusun dokumen hukum. Salah-salah bisa berakibat fatal.

M-1/CRK
Bacaan 2 Menit
Menyimak Perbedaan Kata ‘dengan' dan ‘dalam'
Hukumonline

 

Kata ‘diatur dengan undang-undang' dan ‘diatur dalam undang-undang' disebut beberapa kali dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagaimana bisa dilihat pada tabel berikut.

 

 

Diatur dengan UU

Diatur dalam UU

Susunan keanggotaan MPR

Tata cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden

Pembentukan dewan pertimbangan atau penasehat oleh Presiden

Perjanjian Internasional

Pembentukan, Pengubahan dan Pembubaran Kementerian Negara

Keadaan Bahaya

Tata cara penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain

Pengakuan dan Penghormatan kesatuan masyarakat hukum adat

Pembagian Provinsi, Kabupaten dan Kota

Hak DPR dan hak anggota DPR

Pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa

Tata cara dan syarat-syarat pemberhentian anggota DPR

Susunan DPR

Tata cara dan syarat-syarat pemberhentian anggota DPD

Tata cara Pembentukan undang-undang

Badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman

Susunan dan Kedudukan DPD

Pelaksanaan Pasal 33 (Perekonomian Nasional)

Pemilihan Umum

Pelaksanaan pasal 34 (Kesejahteraan sosial)

APBN

 

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa

 

Macam dan harga mata uang

 

Keuangan Negara

 

Bank Sentral

 

BPK

 

Susunan, kedudukan, keanggotaan dan hukum acara MA serta badan peradilan dibawahnya

 

Susunan, kedudukan, dan keanggotaan KY

 

Pengangkatan dan pemberhentian Hakim konstitusi, hukum acara, serta ketentuan lain tentang MK

 

Syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim

 

Wilayah, batas, hak-hak NKRI

 

Hal mengenai Warganegara dan Penduduk

 

Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan

 

Susunan kedudukan TNI, Kepolisisan, hubungan kewenangan TNI dan Polisi dalam menjalankan tugas, syarat-syarat keikutsertaan warga negara, dan hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan

 

Sistem Pendidikan Nasional

 

Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan

 

 

 

Namun demikian, Prof. Maria Farida, pakar ilmu perundang-undangan dari Universitas Indonesia menyayangkan bahwa pada kenyataannya banyak hal-hal yang diamanatkan oleh UUD 1945 untuk diatur dengan UU, hingga sekarang banyak yang belum diatur dengan UU seperti undang-undang tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

 

Menurut Maria, cara perumusan pendelegasian dari UUD sebelum amandemen, kepada UU untuk melakukan pengaturan lebih lanjut, dilakukan dengan empat cara. Sedangkan pada UUD 1945 (hasil amandemen) dilakukan dengan delapan cara perumusan.  Seperti lebih lanjut diatur dalam undang-undang, diatur lebih lanjut dalam undang-undang, diatur lebih lanjut dengan undang-undang, lebih lanjut diatur dengan undang-undang, diatur di dalam uu, diatur dengan uu, diatur lebih lanjut dalam uu,  berdasarkan  uu dan seterusnya. Dengan banyak cara bahasa tersebut, Maria menilai UUD 1945 tidak konsisten dalam pendelegasian kepada undang-undang. Seharusnya konsisten.

 

Pelajaran mengenai itu mungkin bisa diambil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan pasal 53 Undang-undang (UU) Nomor UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bertentangan dengan pasal 24A ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi "Susunan, kedudukan, keanggotaan dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang".

 

Berangkat dari rumusan pasal tersebut, MK berpendapat dari segi teknik perundang-undangan, frasa diatur dengan undang-undang berarti harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Dengan demikian MK berpendapat bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jelas tidak sejalan dengan Pasal 24A ayat (5) karena dibentuk dengan UU KPK.

 

Pembedaan frasa dengan undang-undang dengan dalam undang-undang seperti yang dianut oleh MK dibenarkan oleh pakar linguistik dari Universitas Atmajaya, Prof. Dr. Soenjono Dardjowidjojo. Menurut Soenjono, apabila digunakan frase di dalam undang-undang berarti masalah tersebut harus diatur di dalam suatu undang-undang, sedangkan diatur dengan UU berarti undang-undangnya harus terpisah dan berdiri sendiri.

 

Perbedaan arti dan implikasi kata ‘dengan' dan ‘dalam' pada konteks UUD 1945 juga sering diungkapkan Prof. Harun Alrasid dalam kuliah-kuliahnya di Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia. Sama ketika ia mempersoalkan penggunaan kata ‘badan' pada nomenklatur Badan Pemeriksa Keuangan. Mengapa BPK tak disebut sebagai ‘Dewan' saja? Apa perbedaan kata ‘Badan' dan ‘Dewan'? Disinilah letak pentingnya memahami bahasa hukum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info