Kata ‘diatur dengan undang-undang' dan ‘diatur dalam undang-undang' disebut beberapa kali dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagaimana bisa dilihat pada tabel berikut.
Diatur dengan UU | Diatur dalam UU |
Susunan keanggotaan MPR | Tata cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden |
Syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden | Pembentukan dewan pertimbangan atau penasehat oleh Presiden |
Perjanjian Internasional | Pembentukan, Pengubahan dan Pembubaran Kementerian Negara |
Keadaan Bahaya | Tata cara penyelenggaraan Pemerintah Daerah |
Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain | Pengakuan dan Penghormatan kesatuan masyarakat hukum adat |
Pembagian Provinsi, Kabupaten dan Kota | Hak DPR dan hak anggota DPR |
Pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa | Tata cara dan syarat-syarat pemberhentian anggota DPR |
Susunan DPR | Tata cara dan syarat-syarat pemberhentian anggota DPD |
Tata cara Pembentukan undang-undang | Badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman |
Susunan dan Kedudukan DPD | Pelaksanaan Pasal 33 (Perekonomian Nasional) |
Pemilihan Umum | Pelaksanaan pasal 34 (Kesejahteraan sosial) |
APBN |
|
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa |
|
Macam dan harga mata uang |
|
Keuangan Negara |
|
Bank Sentral |
|
BPK |
|
Susunan, kedudukan, keanggotaan dan hukum acara MA serta badan peradilan dibawahnya |
|
Susunan, kedudukan, dan keanggotaan KY |
|
Pengangkatan dan pemberhentian Hakim konstitusi, hukum acara, serta ketentuan lain tentang MK |
|
Syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim |
|
Wilayah, batas, hak-hak NKRI |
|
Hal mengenai Warganegara dan Penduduk |
|
Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan |
|
Susunan kedudukan TNI, Kepolisisan, hubungan kewenangan TNI dan Polisi dalam menjalankan tugas, syarat-syarat keikutsertaan warga negara, dan hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan |
|
Sistem Pendidikan Nasional |
|
Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan |
|
Namun demikian, Prof. Maria Farida, pakar ilmu perundang-undangan dari Universitas Indonesia menyayangkan bahwa pada kenyataannya banyak hal-hal yang diamanatkan oleh UUD 1945 untuk diatur dengan UU, hingga sekarang banyak yang belum diatur dengan UU seperti undang-undang tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Menurut Maria, cara perumusan pendelegasian dari UUD sebelum amandemen, kepada UU untuk melakukan pengaturan lebih lanjut, dilakukan dengan empat cara. Sedangkan pada UUD 1945 (hasil amandemen) dilakukan dengan delapan cara perumusan. Seperti lebih lanjut diatur dalam undang-undang, diatur lebih lanjut dalam undang-undang, diatur lebih lanjut dengan undang-undang, lebih lanjut diatur dengan undang-undang, diatur di dalam uu, diatur dengan uu, diatur lebih lanjut dalam uu, berdasarkan uu dan seterusnya. Dengan banyak cara bahasa tersebut, Maria menilai UUD 1945 tidak konsisten dalam pendelegasian kepada undang-undang. Seharusnya konsisten.
Pelajaran mengenai itu mungkin bisa diambil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan pasal 53 Undang-undang (UU) Nomor UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bertentangan dengan pasal 24A ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi "Susunan, kedudukan, keanggotaan dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang".
Berangkat dari rumusan pasal tersebut, MK berpendapat dari segi teknik perundang-undangan, frasa diatur dengan undang-undang berarti harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Dengan demikian MK berpendapat bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jelas tidak sejalan dengan Pasal 24A ayat (5) karena dibentuk dengan UU KPK.
Pembedaan frasa dengan undang-undang dengan dalam undang-undang seperti yang dianut oleh MK dibenarkan oleh pakar linguistik dari Universitas Atmajaya, Prof. Dr. Soenjono Dardjowidjojo. Menurut Soenjono, apabila digunakan frase di dalam undang-undang berarti masalah tersebut harus diatur di dalam suatu undang-undang, sedangkan diatur dengan UU berarti undang-undangnya harus terpisah dan berdiri sendiri.
Perbedaan arti dan implikasi kata ‘dengan' dan ‘dalam' pada konteks UUD 1945 juga sering diungkapkan Prof. Harun Alrasid dalam kuliah-kuliahnya di Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia. Sama ketika ia mempersoalkan penggunaan kata ‘badan' pada nomenklatur Badan Pemeriksa Keuangan. Mengapa BPK tak disebut sebagai ‘Dewan' saja? Apa perbedaan kata ‘Badan' dan ‘Dewan'? Disinilah letak pentingnya memahami bahasa hukum.
















