Maria menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 UU Pornografi tidak dapat diuji. Sebab, penjelasan pasal hanya dapat dimaknai jika dihubungkan dengan norma dalam pasalnya. Karena itu, Mahkamah tidak menguji norma dalam pasal Undang-Undang terhadap penjelasan pasalnya, sehingga permohonan pengujian ini ditolak.
Untuk mengingatkan, uji materil Penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 UU Pornografi ini dimohonkan oleh Farhat Abbas dan Agus Wahid yang mengatasnamakan LSM Hajar Indonesia. Permohonan ini diajukan saat beredarnya kasus video mesum artis dengan tersangka Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Perbuatan ketiga artis itu dinilai bertentangan nilai moral dan agama serta mengancam ketertiban umum.
Namun, Ariel dkk bisa lolos dari jerat UU Pornografi karena adanya rumusan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) berbunyi, “Yang dimaksud ‘membuat’ adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.”
Sementara, Penjelasan Pasal 6 berbunyi, “Larangan memiliki atau menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.” Ketentuan itu dinilai bertentangan Pasal 28 J ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.
Faktanya, sebagaimana diketahui bersama, Ariel telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Pentolan grup band Peter Pan dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.
















