Menyoal Hak Maternitas dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Terbaru

Menyoal Hak Maternitas dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Hak maternitas yang diupayakan dalam draf RUU KIA, belum mampu memberikan pelindungan secara kuat. Sebab, sanksi atas pelanggaran tersebut justru diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Sementara anggota DPD asal Sumatera Selatan Arniza Nilawati menyoroti RUU KIA agar lebih banyak mengatur pekerja perempuan di sektor formal. Tapi fakta di lapangan, keberpihakan terhadap pekerja perempuan di sektor informal masih amat minim. Makanya, RUU KIA mesti didorong agar adanya aturan negara menyiapkan anggaran dalam mengakomodir kebutuhan perempuan yang melakukan cuti maternitas.

Baginya, terdapat banyak kasus ibu rumah tangga yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga dalam kondisi hamil. Bahkan, di Sumatera Selatan terdapat perempuan dalam kondisi hamil berprofesi sebagai pekerja rumah tangga masih melakukan mencuci manual, padahal terdapat mesin cuci.

“Dan itu dilakukan pada ibu yang sedang hamil atau punya anak kecil. Itu hal yang miris di negara kita, dan negara kita tidak bisa meng-cover ketika mereka melakukan cuti,” kata dia.

Sementara Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berpendapat belum adanya regulasi khusus yang mendukung perempuan yang bekerja atau ibu dalam memperoleh hak maternitas. Menurutnya, banyak pekerja perempuan yang kesulitan dalam memperoleh hak maternitasnya. Seperti cuti melahirkan atau cuti menstruasi. Alasannya, dikarenakan khawatir bakal memperoleh sanksi atau pengurangan tunjangan.

Padahal, sejatinya pemenuhan dan perlindungan terhadap hak maternitas telah dijamin dalam UUD Tahun 1945. Menurutnya, pemenuhan dan perlindungan hak maternitas berkaitan langsung dengan hak pekerjaan, penghidupan yang layak ataupun perlakukan yang adil dalam hubungan kerja.

Andy menilai hak maternitas yang diupayakan dalam draf RUU KIA, belum mampu memberikan pelindungan secara kuat. Sebab, sanksi atas pelanggaran tersebut justru diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dia berpandangan RUU KIA kurang mengakomodir hak maternitas bagi pekerja sektor informal.

Tags:

Berita Terkait