Menyoal Kepatuhan Peserta Pilkada Serentak Terhadap Protokol Covid-19
Berita

Menyoal Kepatuhan Peserta Pilkada Serentak Terhadap Protokol Covid-19

Mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu, sehingga pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran Covid-19.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

“Bawaslu meminta penanganan pelanggaran bisa dilaksanakan secara tegas oleh instansi lain seperti Kepolisian, Satpol PP, Satgas Pencegahan Covid-19, bahkan TNI,” ujar Fritz.

KPU pun telah menetapkan aturan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada setiap tahapan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Karena itu, KPU diminta tegas melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk setiap tahapan yang ada. Berdasarkan data yang diperoleh, Ketua KPU Arief Budiman sesaat setelah penutupan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon mengumumkan, bakal calon yang dinyatakan positif mengidap Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang. 

"Bakal calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test-nya sebanyak 37 calon. Jadi 37 orang, yang kami kumpulkan datanya dari 21 provinsi. Karena sampai Minggu pukul 24.00 WIB masih ada provinsi yang laporannya sedang dikerjakan,” ungkap Arief.

Karena itu, Arief mengimbau kepada para bakal pasangan calon kepala daerah untuk tetap menjaga kondusivitas. Demikian juga dengan partai politik dan gabungan partai politik pengusung untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan pilkada berlangsung.

“KPU mengingatkan kembali kepada pasangan calon maupun partai politik agar mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan Covid 19 dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2020 ini,” tegas Arief.

Sementara itu, Manajer Program Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Fadli Ramdanil menyebutkan ketidakpatuhan beberapa pihak terhadap protokol kesehatan pada saat pendaftaran pasangan calon di beberapa daerah sangat mengkhawatirkan. Menurut Fadli, UU Pilkada saat ini yang saat ini digunakan adalah regulasi yang mengatur pilkada dalam situasi normal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait