Menyoal Masuknya Pidana Khusus dalam RKUHP
Utama

Menyoal Masuknya Pidana Khusus dalam RKUHP

Hanya sebagai bridging agar bila terdapat UU baru terkait delik baru menjadi acuan pada asas-asas umum yang terdapat dalam KUHP baru.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam webinar bertajuk 'Proyeksi Implementasi RKUHP di Indonesia' belum lama ini. Foto: RFQ
Narasumber dalam webinar bertajuk 'Proyeksi Implementasi RKUHP di Indonesia' belum lama ini. Foto: RFQ

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih berstatus berproses, kendatipun belum ada pembahasan lanjutan antara pemerintah dan DPR. Dari sisi substansi masih terdapatnya kritik, antara lain memasukan tindak pidana khusus dalam RKUHP. Sebab, hal ini berpotensi mengaburkan makna kekhususan asas dan karakter beberapa tindak pidana khusus yang ada selama ini.

“Tindak pidana khusus memiliki kekhususan tertentu yaitu asas-asasnya dan karakteristik kejahatannya,” ujar Wakil Ketua bidang internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Munafrizal Manan dalam webinar bertajuk “Proyeksi Implementasi RKUHP di Indonesia” belum lama ini.

Dia mengingatkan hukum pidana Indonesia lama sudah lama mengenal pembedaan pidana umum dan khusus. Untuk tindak pidana umum diatur melalui KUHP yang berisi kumpulan kejahatan biasa atau ordinary crime. Sedangkan pidana khusus diatur dalam UU yang bersifat khusus sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crimes, the most serious crimes.

Namun faktanya, RKUHP menggabungkan tindak pidana umum dan khusus dalam Buku Kedua. Setidaknya terdapat lima jenis tindak pidana khusus yang sudah diatur dalam UU khusus sendiri, tapi kemudian dimasukkan ke dalam RKUHP. Seperti tindak pidana berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), tindak pidana terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika. “(Penyusun, red) RKUHP tidak mengemukakan alasan yang bisa meyakinkan (publik, red) apa urgensi memasukkan tindak pidana khusus itu ke dalam RKUHP?”

Tapi, dia melihat menggabungkan pidana umum dan khusus ke dalam RKUHP tampaknya lebih karena pertimbangan agar RKUHP lebih komprehensif. Memasukkan pengaturan lima jenis pidana khusus itu ke dalam RKUHP seolah menerapkan metode omnibus law. Menurutnya, konsekuensi memasukan jenis tindak pidana khusus ke dalam RKUHP bisa berdampak antara pidana umum dan khusus dalam UU yang berbeda menjadi kabur.

“Penggunaan istilah atau asas lex specialis untuk UU mengenai tindak pidana khusus dan istilah lex generali untuk RKUHP menjadi tidak jelas lagi,” kata dia.

Dia menegaskan RKUHP menyebut tindak pidana khusus memiliki karakter khusus. Antara lain dampak viktimisasinya besar; sering bersifat transnasional terorganisasi; pengaturan acara pidananya bersifat khusus. Kemudian, sering menyimpang dari asas umum hukum pidana materiil; adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat khusus dengan kewenangan khusus; didukung oleh konvensi internasional.

Tapi sejak awal Komonasham, berpandangan pengaturan tindak pidana khusus lebih tepat tetap diatur dalam UU yang bersifat khusus. Penggabungan pidana umum dan khusus ke dalam RKUHP menjadi bertolak belakangan atau contradictio in terminis dengan pengakuan RKUHP mengenai karakter tindak pidana khusus tersebut. “Jika diakui pidana khusus memiliki karakter khusus, mengapa pidana khusus harus dimasukkan dalam RKUHP yang bersifat umum?”

Sebagai jembatan

Anggota Tim Perumus RKUHP, Prof Marcus Priyo Gunarto berpandangan, alasan perlu adanya pengaturan jenis tindak pidana khusus dalam RKUHP agar terdapat bridging (jembatan). Tujuannya agar bila terdapat UU baru terkait delik baru menjadi acuan pada asas-asas umum yang terdapat dalam KUHP baru.

“Ke depannya ada kesamaan asas, tujuannya itu. Jadi kita melihat apa yang jadi inti deliknya bisa diharapkan menjadi bridging. Kemudian dilihat ketentuan penutup ada banyak UU,” kata dia.

Dia melanjutkan sebagian besar tindak pidana khusus dalam pengaturannya saat ini menyimipang dari asas-asas umum ataupun penegakan hukumnya. Seperti pelanggaran HAM berat, penyelidiknya dapat dari Komnas HAM. Sementara penyidik dan penuntutnya dapat bersifat ad hoc. Kendati demikian, RKUHP menegaskan badan-badan yang mengawal penerapan pidana khusus dalam UU khusus tidak mengubah hukum acaranya.

“Jadi semata-mata itu sebagai jembatan, jika kemudian muncul satu delik baru atau perkembangan delik, maka tetap ada cantolannya di KUHP. Sehingga prinsip-prinsip dasarnya tetap mengacu pada KUHP. Begitu pula prinsip dasar yang mengatur khusus tetap dibolehkan, tapi yang umum tetap mengacu KUHP,” kata dia.

Sementara Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Anugerah Rizki Akbari menilai tak masalah memasukkan pidana khusus ke dalam RKUHP sepanjang tidak menghilangkan kekhususan tindak pidana khusus agar ada satu kesatuan sistem. Dia melihat core crime menjadi pilihan yang diambil tim perumus RKUHP.

Hanya saja, kata dia, kriterianya agak kabur. Seperti halnya tindak pidana korupsi, sejarah delik korupsi beberapa pasal ditarik ke KUHP dari UU No.31 Tahun 1999. Seperti penyuapan hakim dan advokat, sementara sanksinya berbeda. Hal tersebut menunjukan konstruksi tindak pidana khusus dan tindak pidana umum tidak tepat bila diletakan di semua tempat.

“Kita harus berpikir, hukum pidana terkodifikasi bukan hal-hal yang keluar dari KUHP. Melalui kodifikasi menentukan sistem yang baik. Saya katakan RKUHP ini sistem yang baik untuk meluruskan kekacau-balauan yang ada sekarang ini,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info