Namun memilih kepemimpinan yang kolektif kolegial diyakini adalah kebutuhan KAI saat ini. Tetapi karena kedaulatan tertinggi organisasi berada pada forum Kongres Nasional maupun Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB), maka konsepsi itu akan dikembalikan kepada seluruh anggota KAI.
Sedianya penulis setuju atas konsepsi model presidium untuk KAI saat ini. Meskipun belum ada organisasi advokat di Indonesia menerapkan bentuk Presidium secara eksplisit. Jangan-jangan, konsep Presidium bisa menjadi alternatif untuk bersatunya kembali organisasi-organisasi Advokat yang pecah (PERADI, AAI, IKADIN, dll).
Yang menjadi menarik, konsepsi kepemimpinan dalam bentuk Presidium ternyata juga menjadi usulan bentuk kepemimpinan pada RPP tentang Dewan Advokat Nasional. Informasi tersebut diperoleh setelah berbincang denggan peneliti Institut For Criminal Justice Reform (ICJR) soal model-model kepemimpinan organisasi advokat yang pernah ditelitinya. Sebagai informasi ICJR merupakan Non Governmental Organization (NGO) yang concern melakukan advokasi tentang reformasi sistem peradilan dan terlibat meneliti organisasi advokat.
Hal lainnya, perlunya KAI menghidupkan kembali Honorary Chairman sebagai Pemangku Kongres Advokat Indonesia diberikan kepada TSH (dulu hanya diberikan kepada Adv. Prof. (Iur) Adnan Buyung Nasution). Harapannya guna menjaga agar TSH yang dinyatakan sebagai Bapak Advokat Modern Indonesia pada Rakernas KAI, tetap berada di tengah-tengah KAI bersama berjuang dan berkarya.
Akhirnya, berharap Kongres IV KAI Tahun 2024 di Surakarta dapat berjalan secara profesional, elegan, dan terhormat. Kepada rekan sejawat Advokai seluruh Indonesia mari merayakan Kongres IV KAI Tahun 2024 dengan suka cita dan bergembira. Mari menunjukkan pada khalayak umum bahwa KAI sebagai Organisasi Advokat berisi Advokat yang officium Nobile. Selamat berjumpa!
Jalan Jenderal Sudirman Jakarta,
15 Mei 2024
Adv. Ibrahim Massidenreng, SH., MH.
Profil :
- Presidium Sementara Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia.
- Sekretaris Umum DPP KAI 2019-2024.
- Co-Founder – Direktur Officium Nobile IndoLaw.
- Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Officium Nobile IndoLaw.
















