Pendiri IndoLaw Ditunjuk 9 Hakim MK dan Denny Indrayana sebagai Mediator Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat
Terbaru

Pendiri IndoLaw Ditunjuk 9 Hakim MK dan Denny Indrayana sebagai Mediator Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat

Selain Pendiri IndoLaw, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto juga dikenal sebagai advokat senior dan Presiden KAI. Ia juga merupakan advokat korporasi, kurator, sekaligus negosiator dan mediator andal.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Pendiri Kantor Hukum IndoLaw, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: istimewa.
Pendiri Kantor Hukum IndoLaw, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: istimewa.

Pendiri Kantor Hukum IndoLaw, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto ditunjuk sebagai mediator dalam upaya perdamaian dugaan pelanggaran kode etik advokat bernomor perkara 01/DK.JKT/VIII/2023. Ia ditunjuk oleh pihak pengadu, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) yang diwakili sembilan Hakim MK dan pihak teradu, Denny Indrayana.

 

Pada 23 Oktober 2023, Dewan Kehormatan Daerah Adhoc KAI DKI Jakarta sendiri kembali menggelar sidang kode etik secara hibrida (daring dan luring), dengan agenda pemeriksaan bukti tertulis dari pihak pengadu maupun teradu. Sidang digelar berdasarkan Surat Pengaduan Sembilan Hakim MK bernomor 2997/HK.09/07/2023 tertanggal 11 Juli 2023 perihal dugaan bocoran informasi putusan uji materi Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi terhadap Denny Indrayana.

 

Hadir secara daring, yaitu pihak pengadu serta kuasa hukumnya (MK) dan teradu (Denny Indrayana. Sementara itu, penasihat hukum teradu hadir secara luring.

 

A group of people sitting at a table

Description automatically generated
Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Daerah KAI DKI Jakarta. Foto: istimewa.

 

Atas penunjukan tersebut, Majelis Kehormatan Daerah akhirnya menetapkan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai mediator, dengan memberikan kesempatan melakukan mediasi dalam jangka waktu 30 hari sejak ditetapkan. Kemudian, para pihak wajib melaporkan hasil mediasi kepada DKD KAI DKI Jakarta. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terjadi kesepakatan, sidang akan dilanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

 

Dilansir dari siaran pers yang dikeluarkan KAI, DKD Ad Hoc KAI DKI Jakarta menyambut baik upaya perdamaian yang akan ditempuh kedua belah pihak. Hal ini diperbolehkan dalam prosedur sidang kode etik KAI, mengingat pengadu maupun teradu telah menunjuk mediator.

 

Dihubungi secara terpisah, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyambut baik penunjukan ini. Menurutnya, penunjukan ini adalah kepercayaan besar yang diberikan oleh sembilan hakim MK sebagai pengadu dan Denny Indrayana sebagai teradu. Saat ini, lanjut Tjoetjoe telah ada kemajuan, sebab draft perdamaian telah disusun dan ada di tangan para pihak. Ia pun menunggu hasil review dari sembilan hakim MK dan Denny Indrayana.

 

“Langkah selanjutnya, adalah menjembatani dan mengomunikasikan keinginan para pihak. Ini pekerjaan yang sangat tidak mudah, sebab pada saat yang sama mereka semua berada pada posisi sedang bersengketa juga di pengaduan Kode Etik MK,” kata Tjoetjoe.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait